Kerap Digunakan Berburu di Hutan, TNI di Perbatasan Amankan Senpi Rakitan Milik Warga
Kerap Digunakan Berburu di Hutan, TNI di Perbatasan Amankan Senpi Rakitan Milik Warga
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO -Kerap digunakan berburu di hutan, TNI di perbatasan Amankan senpi rakitan milik warga
senjata api rakitan kembali berhasil diamankan personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/Setia Sampai Mati (SSM) Kostrad dari masyarakat.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kegiatan teritorial yang terus menerus dilaksanakan oleh personel Satgas, kepada masyarakat selama menjalankan masa penugasan di wilayah perbatasan.
Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan tugas terlihat dari perolehan senjata yang didapatkan. Disisi lain, hal yang lebih penting adalah tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Perolehan senjata ini bermula saat Pasi Ops Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/SSM Kostrad, Lettu Inf Rendi Hardika, beserta Dansimayon Satgas, Serka Azwar dan Sertu Edy yang berada di Pos Komando Taktis (Kotis), mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Long Bagun masih terdapat warga yang memiliki senjata api rakitan.
Senjata api rakitan yang diamankan personel Satgas kerap digunakan oleh warga untuk berburu di hutan.
Karena kedekatan personel Satgas dengan masyarakat sekitar, dan seringnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya memiliki senjata api rakitan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan.
"Tidak hanya memberikan pemahaman terhadap warga, kita juga intens melaksanakan Binter, bahkan ada beberapa anggota Satgas yang diakui sebagai anak angkat oleh masyarakat," ucap Pasi Ops Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/SSM Kostrad, Lettu Inf Rendi Hardika melalui siaran pers Yonif Raider 303/SSM Kostrad, Rabu (3/12/2019).
Senjata api rakitan laras panjang diserahkan secara sukarela oleh warga bernisial YT (49) di kediamannya.
Saat ini senjata api tersebut telah diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/SSM Kostrad.
"Kami berharap masyarakat bisa mencontoh sikap positif yang dilakukan oleh YT, bahwa senjata api adalah barang yang sangat berbahaya dapat menimbulkan korban jiwa apabila disalahgunakan," pungkasnya.
Bawa Senpi Rakit, Warga Kalsel Ditahan
Sementara itu, atas kepemilikan dan membawa senjata api atau senpi ilegal, seorang pria berinisal Sa (34), warga RT 06 Desa Lumbang,
Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), sekarang harus menginap di sel tahanan Mapolres Paser.
Perbuatan Sa itu menurut Kapolres Paser AKBP Murwoto, Jumat (29/11/2019), melanggar UU 12/1951 pasal 1 ayat (1) dan dapat dikenai ancaman hukuman mati,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/personel-satgas-pamtas-ri-malaysia-yonif-raider-303ssm-kostrad.jpg)