Simpan Sabu, Samsul Warga Sebulu Digerebek Polisi, Temukan Tiga Poket dan Uang Rp 1,8 Juta
Simpan Sabu, Samsul Warga Sebulu Digerebek Polisi, Temukan Tiga Poket dan Uang Rp 1,8 Juta
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, SEBULU -simpan sabu, Samsul warga Sebulu digerebek polisi, temukan tiga poket dan uang Rp 1,8 juta
Dalam rangka operasi Antik, Polres Kutai Kartanegara merazia warga yang kedapatan membawa narkoba.
Dari hasil operasi tersebut polisi berhasil menangkap beberapa tersangka pengedar narkoba.
Salah satunya Polsek Sebulu yang telah menangkap salah seorang pria yang diduga menjual sabu pada hari Senin kemarin.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sebulu Iptu Ishaq mengatakan, pelaku bernama Samsul bin Bacok ditangkap karena berasal dari laporan warga.
Pria yang tinggal RT.18 kampung ledok Sp 1 Desa Sumber Sari Kec.Sebulu Kab. Kutai kartanegara ini kedapatan memiliki tiga poket sabu.
"Awalnya anggota melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di samping rumah dan ditanya bernama Samsul,
kemudian dilakukan penggeledah badan di temukan di dalam kantong celana pendek yang di pakainya di sebelah kiri bagian samping depan di dapat 3 poket kecil yang diduga sabu," ucap Ishaq, Selasa (3/12/2019)
Tidak hanya itu polisi menemukan uang senilai Rp 1,86 juta di saku kanannya. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Atas kejadian tersebut anggota polsek Sebulu mengamankan Pelaku bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1} UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jnp)
Sebelumnya, Polsek Kota Bangun juga berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah milik Muhammad Rudini di desa Liang Ulu, Minggu (1/12/2019).
Dari penuturan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Subari, dari rilis yang diberikan Polres Kukar mengatakan pemilik rumah bersama temannya Dian Sandi Utama kedapatan satu poket sabu.
"Dian Sandi Utama yang di duga memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.
Awal mula kejadian bahwa Anggota Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Liang Ulu RT. 001 Rumah Muhammad Rudini dicurigai digunakan untuk transaksi Narkoba," ucap Subari, Selasa (3/12/2019)