Alasan Mahfud MD Kenapa SKT FPI Ditolak dan Jawaban Ketum FPI Tak Cantumkan Asas Pancasila

Terungkap alasan Mahfud MD kenapa SKT FPI ditolak dan jawaban Ketum FPI tak cantumkan asas tunggal Pancasila di AD/ART.

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews.com & YouTube Indonesia Lawyers Club
Alasan Mahfud MD Kenapa SKT FPI Ditolak dan Jawaban Ketum FPI Tak Cantumkan Asas Pancasila 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap alasan Mahfud MD kenapa SKT FPI ditolak dan jawaban Ketum FPI tak cantumkan asas tunggal Pancasila di AD/ART.

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Front Pembela Islam ( FPI ) hingga kini belum terbit. Pernyataan itu didengar langsung oleh Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis

Mahfud MD mengungkap alasan itu melalui sambungan telewicara dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) pada Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Bicara soal Izin FPI Rocky Gerung Sebut Presiden juga tak Mengerti Pancasila, Lihat Reaksi Mahfud MD

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD menjelaskan bahwa hal yang membuat SKT FPI tak bisa keluar karena masalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ) FPI.

AD/ART itu sangat penting hingga tak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.

"Masalah yang melekat pada FPI itu adalah AD/ART-nya."

"Tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai itu tidak diomongkan ke publik," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakab bahwa AD/ART FPI kini masih menimbulkan masalah.

"Yang diumumkan di dalam berita negara itu AD/ARTnya yang dibuat oleh Notaris dan itu masih menimbulkan masalah," katanya.

Sehingga, Mahfud MD menyarankan agar FPI kembali mendiskusikannya pada Menteri Agama.

"Sehingga itu disepakati ketika itu, kembalilah ke Menteri Agama gitu supaya di klarifikasi dulu ini masalahnya pada AD/ART bukan kepada surat pernyataan bermaterai," ujar Mahfud MD.

"Sebagai orang hukum saya tau lah bedanya AD/ART dengan Surat Pernyataan Pengurus Bermaterai," imbuhnya.

Baca juga: Rocky Gerung Enggan Klarifikasi Ucapannya yang Dianggap Menghina Presiden, PDIP Ambil Jalan Ini

Kemudian Mahfud MD mengatakan bahwa Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro juga tak mengakui telah membuat surat penyataan bermaterai.

"Apalagi dari pihak FPI sendiri saudara Sugito (Kuasa Hukum FPI) itu terang-terangan mengatakan, kami tidak pernah membuat surat pernyataan dan tidak ada yang berhak membuat surat pernyataan di atas materai, gitu kan. Itu terbaca di media massa," papar Mahfud MD.

Mahfud MD yakin Sugito berkata demikian dan yakin jejak digitalnya masih ada.

"Jadi FPI ndak pernah menyatakan setia pada Pancasila ndak pernah menyatakan itu ndak ada semua kata Sugito jejak digitalnya masih ada."

"Sugito itu adalah penasihat hukumnya yang dikenal selama ini," ungkap Mahfud MD kemudian.

Meski FPI tidak mengakui masalah itu, namun Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak besar.

"Taruhlah orang tidak mengaku, Sugito itu bukan penasihat hukum kami misalnya ya tidak mengurangi fakta bahwa surat di atas materai itu tidak sama nilainya dengan AD/ART," jelasnya.

Pakar Tata Hukum Negara ini kemudian menegaskan bahwa SKT FPI memang sudah ditolak.

Pasalnya FPI belum bisa memenuhi syarat pengajuan SKT.

Hal itu Mahfud MD umumkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Menteri Agama, Fachrul Razi beberapa hari yang lalu.

"Nah sebenarnya kita ndak mau ribut, itu pertamuan Rabu sore diam-diam, kita umumkan bahwa kan kita bertiga sudah ngomong itu di depan TV bahwa soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut itu bahasa halusnya,"

"Artinya kan tidak bisa ditolak karena syaratnya belum terpenuhi gitu," tegas Mahfud MD.

Lihat videonya mulai menit ke 3:46:

Refly Harun Jelaskan Kelemahan FPI tanpa SKT

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.

Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (2/12/2019), Refly Harun mengungkapkan kelemahan FPI jika tidak mendapatkan SKT.

Mulanya, Refly Harun mengatakan bahwa suka atau tidak suka dengan FPI, ormas itu akan tetap berjalan meski tanpa SKT.

"Padahal saya mengatakan misalnya kalau kita bicara tentang FPI ya, katakanlah misalnya ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI," ungkapnya.

Pasalnya, hak untuk berserikat seperti apa yang dilikakuan FPI merupakan hak semua warga negara.

"Tetapi kan kalau kita berbicara kebebasan konstitusional ya, yang namanya organisasi membentuk organisasi, berpendapat, menyampaikan pendapat dan sebagainya ya itu dijamin, enggak ada persoalan," jelas Pakar Tata Hukum Negara lulusan UGM Ini.

Baca juga: Ogah Klarifikasi Presiden Tak Ngerti Pancasila di ILC, Sosok Ini Beri Acungan Jempol ke Rocky Gerung

Terpenting bagi FPI adalah jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Yang penting adalah dia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti misalnya, katakanlah memeras ya kan, kemudian apa," ujarnya.

Mendengar hal itu, Aiman sebagai pembawa acara sempat bertanya apakah khilafah dalam AD/ART FPI dapat mengganjal perpanjangan SKT ormas tersebut.

Refly menegaskan bahwa sebuah kelompok tidak memerlukan izin dari pemerintah untuk berserikat.

"Jadi begini kalau kita berbicara tentang eksistensi sebuah organisasi kita harus membedakan ya."

"Eksistensi organisasi itu tidak digantungkan pada izin, izin itu enggak ada," kata Refly Harun.

Namun, jika suatu organisasi berbadan hukum maka organisasi itu harus terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang ada adalah kalau dia berbadan hukum, dia daftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM."

"Kalau dia tidak berbadan hukum, dia mendaftarnya ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.

Tanpa SKT, sebuah organisasi bisa berjalan.

"Tapi kalau dia misalnya tidak ada SKT, Surat Keterangan Terdaftar dia bisa jalan, tetap saja jalan."

"Yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelasnya.

Kendati demikian, ada kelemahan jika suatu organisasi tidak terdaftar dalam pemerintah.

Organisasi itu tidak mendapat dana dari pemerintah.

"Kekurangannya adalah kalau misalnya ada program bantuan, dia enggak dapat," kata dia.

Selanjutnya, Refly Harun mengatakan hal yang tidak boleh dilakukan organisasi manapun.

"Kalau dia mau ada urusan-urusan tetapi walaupun dia terdaftar, punya badan hukum dan lain sebagainya semuanya normal, tidak ada organisasi yang boleh melanggar hukum, tidak ada boleh organisasi memaksakan kehendaknya pada orang lain," tutur Refly Harun.

Lihat videonya mulai menit ke-9:46:

Alasan FPI tak Cantumkan Asas Tunggal Pancasila

Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis menjelaskan sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di dalam anggaran dasar rumah tangga ( AD/ART ) organisasi masyarakat ( ormas ).

Hal tersebut dikatakan Ahmad Sobri Lubis dalam acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan pada saluran tvOne, pada Selasa (3/12/2019) malam.

Ahmad Sobri Lubis menjelaskan menurut ingatannya pencantuman asas tunggal tidak ada keharusan dalam pencantuman di sebuah AD/ART.

Namun terdapat dalam persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ).

Ahmad Sobri Lubis menuturkan sebagai warga negara Indonesia sudah pasti akan mencintai negara, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.

Apalagi Ahmad Sobri mengatakan Pancasila merupakan inti dari ajaran agama Islam.

Sehingga menurut Ahmad Sobri tidak perlu menyangkutpautkan FPI dengan Pancasila.

Karena sudah otomatis FPI merupakan ormas yang menggunakan Pancasila sebagai dasar negara.

"Soal asas tunggal harus tercantum di anggaran dasar rumah tangga soal Pancasila seingatan saya sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di anggaran dasar rumah tangga ormas," terang Ahmad Sobri.

"Tapi di dalam persyaratan SKT, ya di situ kita sebagai orang Indonesia yang cinta akan negara, cinta akan Pancasila, Undang-undang Dasar 45."

"Apalagi Pancasila itu adalah dasar negara kita. Itu udah hasil daripada pendiri bangsa yang mayoritas ulama."

"Pancasila itu adalah karya-karya atau inti-inti daripada ajaran islam."

"Jadi buat FPI Pancasila itu tidak perlu dibahas-bahas lagi sudah Pancasilakian."

"Sudah sangat Pancasilais, sudah tidak dibahas lagi, setujukah tidak setujukah itu sudah bukan tema kita lagi."

Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri mengatakan sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di AD/ART ormas.
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri mengatakan sudah tidak ada lagi kewajiban mencantumkan Pancasila di AD/ART ormas. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Selain itu Ahmad Sobri menceritakan DPP FPI pernah berdiskusi dengan Mantan Ketua MPR periode 2009-2014, Taufiq Kiemas.

Ahmad Sobri menegaskan pandangan mengenai negara antara FPI dan Taufiq Kiemas sama.

Sehingga tidak perlu meragukan lagi pandangan FPI mengenai Pancasila.

"Bahkan dulu kami DPP FPI sempat diskusi dengan pak Taufik Kemas di DPR MPR berkaitan dengan pilar negara," jelas Ahmad Sobri.

"Sama kok, pandangan negara dengan FPI dengan pandangan pak Taufik Kemas, sama."

"Pilar negara kita setuju semua, Pancasila itu sudah final."

Polemik mengenai FPI mencuat setelah ormas ini dinyatakan izinnya telah habis sejak Kamis (20/6/2019) lalu.

Namun hingga kini operasional FPI masih tetap berjalan seperti biasa. 

Baca juga: Sebut Presiden Tak Ngerti Pancasila & FPI di ILC, Rocky Gerung Juga Beber Dampak, Utang hingga BPJS

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan Kementerian Agama sudah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT untuk FPI.

Menteri Agama RI Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama RI, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Menteri Agama RI Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama RI, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Menurutnya tidak ada yang salah apabila semua komponen yang ada ingin memajukan bangsa Indonesia.

"Kami udah final ajukan, karena memang kemudian akan ada proses lanjut. Ya kalo kami (Kemenag) meloloskan kembali FPI,"  terang Fachrul Razi.

"Tapi tetap saja kami dengan dia tetap apa yang perlu diupayakan lagi kita harus coba."

"Kami beginilah ya, selama semua komponen bangsa itu ingin sama-sama memajukan bangsa ini kenapa sih. Ada hal- hal yang masih kita lakukan, kita coba deal dengan dia," tandasnya.

Fachrul Razi mengatakan jika masih terdapat poin yang masih diragukan oleh Kemendagri mengenai ormas FPI, dapat dilakukan perundingan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tampil di ILC, Mahfud MD Ungkap Masalah yang Buat SKT FPI Ditolak: Sebenarnya Kita Enggak Mau Ribut dan Tribunnews.com dengan judul Ketua Umum DPP FPI Tanggapi Alasan Tak Cantumkan Asas Tunggal Pancasila di AD/ART
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved