CPNS 2019

Cara Mudah Mengetahui Lulus Atau Tidak Seleksi Administrasi CPNS 2019, Pahami Ketentuan Masa Sanggah

Jika seorang pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2019, maka akan muncul keterangan Selamat Anda Lulus.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ SARASSANI
SELEKSI ADMINISTRASI - Ilustrasi verifikasi berkas lamaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberikan informasi terbaru seputar cara mengetahui apakah pelamar lulus seleksi administrasi CPNS 2019 atau tidak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberikan informasi terbaru seputar cara mengetahui apakah pelamar lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2019 atau tidak.

Pendaftaran CPNS 2019 yang dibuka pada 11 November 2019 lalu akan berakhir dalam pekan ini.

Sejumlah instansi ada yang sudah menutup pendaftaran seleksi CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id, sebagian lainnya ada yang masih membuka hingga beberapa hari ke depan.

Setelah proses pendaftaran usai, bagaimana cara pelamar mengetahui apakah dirinya lolos atau tidak dalam seleksi administrasi CPNS 2019?

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, untuk peserta yang ingin mengecek lolos atau tidak dalam seleksi administrasi, bisa mengeceknya pada portal SSCN.

“Login di portal SSCASN pada range waktu yang disebutkan dalam pengumuman instansi,” ujar RIdwan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2019).

Jika seorang pelamar dinyatakan lulus, maka akan muncul keterangan “Selamat Anda Lulus”.

Bekas Pelamar CPNS 2019 Kementerian Ini Banyak Salah, Diminta Asli Diunggah di sscn.go.id Fotokopi

Sementara, mereka yang tidak lolos akan mendapatkan keterangan “Maaf Anda Tidak Lulus" dengan disertai alasannya.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2019, akan mendapatkan informasi mengenai jam seleksi.

“Maka ketika mencetak kartu di situ akan ada: saya Mohammad Ridwan dapatnya sesi ke 5 pada katakanlah 2 Februari 2020 pukul sekian, itu ada,” ujar Ridwan dalam acara QnA live di Youtube resmi BKN, Senin (2/12/2019).

Cara lain yang bisa dilakukan untuk mengetahui lolos tidaknya seorang peserta dalam seleksi administrasi, BKN akan meminta setiap instansi menyediakan informasi tersebut di website dan media sosial.

Selain itu, setiap instansi di daerah diminta menyediakan papan pengumuman berisi daftar nama peserta yang losos seleksi administrasi.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan
SELEKSI ADMINISTRASI - Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan (BKN)

Meski demikian, ia juga mengimbau kepada para peserta, untuk tidak berulang kali melakukan login pada situs SSCN pada 15-20 Desember 2019.

Alasannya, pada rentang waktu tersebut administrator instansi tengah melakukan verifikasi.

Untuk Anda yang sampai dengan hari ini belum mendaftar CPNS, masih ada sejumlah instansi yang belum menutup pendaftarannya, di antaranya adalah Kementerian energi dan Sumber Daya Manusia Kemenko PMK Kementerian Perdagangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Kementerian Koperasi dan UKM Badan Penanggulangan Terorisme Kemendikbud Dikti Kementerian riset dan Teknologi Badan Pemeriksa Keuangan

Tanggal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019, Sudah Ada 5 Juta Akun dan 10 Formasi Sepi Peminat

Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019

Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam rentang waktu tiga hari ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Waktu tiga hari sanggahan tersebut bergantung pada pengumuman masing-masing instansi.

"Tergantung dari instansi masing-masing melakukan pengumuman dan tiga hari setelah itu. Dan dalam waktu tujuh hari berikutnya instansi diminta untuk merespons," ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Takut Terjadi Sesuatu antara Jaksa dan Napi, Kejagung Tetap Tolak LGBT di CPNS 2019, Kemendag mundur

Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.

"Kesalahan nama bukan sanggah. Bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," jelas Ridwan.

"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," papar dia.

Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

"Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS-kan, silakan disanggah," lanjut dia.

Jadi Momok di 2018, Passing Grade TKP CPNS 2019 Tak Lagi 143, Persaingan Bakal Ketat di 10 Formasi

Apakah sanggahan dapat mengubah keputusan akhir?

Menurut Ridwan, kemungkinan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berubah menjadi memenuhi syarat, bisa saja terjadi.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

Nantinya, lanjut Ridwan, BKN akan menyediakan teks file dengan jumlah karakter terbatas.

Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk benar-benar memperhatikan narasi sanggahan.

Usahakan, pelamar menyanggah secara ringkas dan jelas.

"Harus hati-hati. Harus clear betul dan ini perlu kejujuran," ucap Ridwan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved