FPI Tetap Bisa Jalan Tanpa SKT, Refly Harun Ungkap Sejumlah Kelemahan Ormas tak Terdaftar
FPI Tetap Bisa Jalan Tanpa SKT, Refly Harun Ungkap Sejumlah Kelemahan Ormas tak Terdaftar
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Samir Paturusi
Mulanya, Habib Ali Alatas mengatakan bahwa hak untuk berkumpul meski tidak terdaftar dalam pemerintahan itu sudah tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perlu dicatat juga bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 tahun 2013 yang mengatakan bahwa sebenarnya, ormas itu walaupun tidak terdaftar sekalipun, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu selama tidak melanggar hukum," jelas Habib Ali seperti dikutip dari Talk Show Tv One.
Kegiatan untuk berkumpul akan tidak jadi masalah jika memang tidak melanggar hukum.
"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita tetap boleh berlanjut," lanjutnya.
Lantas Habib Ali membeberkan perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar.
Jika terdaftar maka ormas itu akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.
"Bedanya apa bedanya selama ini yang SKT atau tidak ber SKT itu adalah yang SKT negara punya tanggung jawab."
"Untuk kalau dalam undang-undang salah satunya adalah bentuk bantuan dana gitu," ujar Habib Ali.
Sedangkan, untuk ormas yang tidak memiliki SKT nantinya tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.
"Kalau tidak pake SKT itu artinya ya enggak punya fasilitas itu," ungkapnya.
Kendati demikian, Habib Ali menegaskan bahwa selama ini FPI tidak pernah bergantung dana dari pemerintah meski sebelumnya telah terdaftar.
"Tapi selama ini Alhamdulillah kita tidak tergantung pada bantuan dana dari pemerintah," ungkap dia.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas memberi kritikkannya pada stasiun TV One. (Channel Youtube Talk Show tvOne)
Saat ditanya apakah FPI tetap akan berjalan meski tak mendapat SKT, Habib Ali mengatakan pihaknya tetap akan berkegiatan seperti biasa.
"Tetap, kegiatan tetap jalan, itu ada Mahkamah Konstitusinya," tegas Habib Ali.