UAS Cerai

RESMI Permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad ( UAS ) Dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang Riau

RESMI Permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad ( UAS ) Dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang Riau

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews Jeprima
Ustadz Abdul Somad ( UAS ) resmi jadi duda. RESMI Permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad Dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang Riau. 

TRIBUNKALTIM.CO - RESMI Permohonan Cerai talak Ustadz Abdul Somad ( UAS ) Dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang Riau

Setelah melewati serangkaian sidang, akhirnya Pengadilan Agama Bangkinang, Riau resmi mengabulkan permohonan Cerai talak yang diajukan Ustadz Abdul Somad ( UAS ).

Dengan resminya dikabulkan permohonan Cerai talak Ustadz Abdul Somad ( UAS ) kepada istrinya Mellya Juniarti, maka UAS resmi berstatus duda. 

Kunker Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Balikpapan, DPR RI Ini Kecewa ke Bupati Kukar dan Penajam

Ogah Klarifikasi Presiden Tak Ngerti Pancasila di ILC, Sosok Ini Beri Acungan Jempol ke Rocky Gerung

Penutup Granat Dibuka Lalu Waktu Diatur, Pengamat Ungkap Dugaan Cara Pelaku Ledakan di Monas Beraksi

Profil Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman Ajudan Wakilnya Presiden Jokowi, Jadi Wakapolres

Selasa (3/12/2019), Cerai talak yang diajukan pemohon Abdul Somad atau Ustadz Abdul Somad ( UAS ) kepada istrinya Mellya Juniarti  dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B, Riau.

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Dengan dikabulkannya permohonan Cerai talak ini Ustaz Abdul Somad ( UAS ) menyandang predikat duda.

Terkait dengan perkara Perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustad Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan Cerai talak Ustadz Abdul Somad ( UAS ) terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian UAS kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.

Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

MALAM INI Live Streaming Mata Najwa Demi Bisnis Negara, Menteri BUMN Erick Thohir Siap Buka-bukaan!

Legenda AC Milan Ruud Gullit Calon Pelatih Timnas Indonesia, 4 Tahun Lalu Pernah Titip Pesan Ini

Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak Ustadz Abdul Somad ( UAS ) hadir terlambat pada sidang putusan.

Sosok Ustadz Abdul Somad ( UAS )

Dari laman Wikipedia disebutkan Ustadz Abdul Somad ( UAS ) lahir di Silo Lama, Asahan, Sumatra Utara, 18 Mei 1977.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved