Tergoda Rayuan Maut Pria Tua Lewat Facebook, Siswi SMP Ini Diajak Bersetubuh 10 kali, Akhirnya Hamil
Akhirnya terungkap! Bagaimana pria tua di Mojokerto ini melancarkan rayuan gombalnya ke seorang siswi SMP lewat Facebook
Setelah berkomunikasi selama hampir satu tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
• Cara Sadis Pelajar SMA Habisi Nyawa Janda Muda Terkuak, Berawal Kenal di FB & Aroma Asmara Menyeruak
• Ayah Kandung Bejat di Balikpapan Kaltim, Sadar dan Mabuk Setubuhi Anaknya Sendiri Masih SMP Kelas 2
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.
"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.

Disetubuhi Ayah Kandung Sejak Masih SD
Pur (41) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun dan berstatus Siswi SMP.
Pur menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Jelita, berkali-kali sejak korban masih kelas 6 SD.
Terbongkarnya kasus asusila itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.
Ibaratnya, penggerebekan narkoba telah 'menyelamatkan' nasib Jelita dari tindakan jahat sang ayah kandung.
Polisi menggerebek rumah Pur pada Senin (2/12/2019) malam.
"Kami dapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan.
"Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga memperkosa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).
Sony mengatakan Pur menyetubuhi anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD.
Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.