CPNS 2019
70 Persen Pelamar CPNS 2019 Instansi Ini Gugur Seleksi Administrasi, Terbanyak Persoalan Akreditasi
Dari sebanyak 2.128 orang mendaftar CPNS tersebut, 1.467 pelamar CPNS atau hampir 70 persennya gugur di tahap verifikasi berkas
Banyak pelamar salah unggah dokumen
Hasil verifikasi sementara seleksi administrasi CPNS 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ditemukan banyak pelamar salah dalam menulis tujuan surat lamaran hingga salah unggah dokumen.
Untuk diketahui, pendaftaran CPNS formasi Kemendikbud telah ditutup pada Kamis (28/11/2019) pukul 00.00 WIB.
Meski demikian, untuk pendaftaran CPNS kemendikbud khusus formasi Dikti masih dibuka dan baru akan ditutup pada hari Jumat (6/12/2019) pukul 00.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, kemendikbud.go.id, Darmawan Utomo, verifikator seleksi administrasi CPNS Kemendikbud mengatakan masih banyak pelamar yang salah menuliskan tujuan surat lamaran, surat pernyataan yang tidak sesuai dengan contoh, salah mengunggah dokumen, dan lainnya.
• Bekas Pelamar CPNS 2019 Kementerian Ini Banyak Salah, Diminta Asli Diunggah di sscn.go.id Fotokopi
“Ke depan para pelamar CPNS harus lebih teliti dalam menyusun dan mengunggah persyaratan administrasi CPNS,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbud, Hanjar Basuki mengimbau bagi pelamar CPNS 2019 Kemendikbud atau di luar Kemendikbud untuk benar-benar memperhatikan persyaratan administrasi yang diminta oleh instansi masing-masing.
Contohnya jika dokumen yang diminta oleh instansi dalam bentuk asli maka pelamar harus mengunggah dokumen tersebut dalam bentuk asli bukan fotokopi.
Meski ada kesalahan unggah dokumen, Hanjar menyatakan mayoritas pelamar tidak kesulitan dalam mengunggah dokumen.
“Mayoritas pelamar tidak kesulitan melakukan pendaftaran secara online, khususnya dalam meng-upload dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Hanjar.
• sscasn.bkn.go.id Kabar Gembira Passing Grade CPNS 2019 Diturunkan, Cara Mengecek Lolos Administrasi
Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019
Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dalam rentang waktu tiga hari ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.