Kembali Terjadi, Mahasiswi Asal Malang Ini Dirudapaksa Driver Taksi Online, Lalu Diturunkan di Jalan

Kasus rudapaksa kembali terjadi yang melibatkan driver taksi online di Surabaya dengan korban mahasiswi asal Malang, Jawa Timur.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
PENUMPANG DIRUDAPAKSA - Ilustrasi seorang penumpang dirudapaksa seorang driver taksi online 

3. Bambang Eko Setiawan Terima Getahnya

Setelah berhasil dibekuk dan terbukti melakukan tindakan asusila kepada mahasiswi asal Malang, Bambang Eko Setiawan pun harus menerima getahnya.

Habis diperk**a, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).

"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun.

Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan

Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019).
Terdakwa Bambang menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, (3/12/3019). ((surya.co.id/samsul arifin))

4. Korban Rugi Moril dan Materiil

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat.

Khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.

Terima Orderan Misterius Minta Diantar ke Kuburan, Begini Nasib Dialami Driver Taksi Online

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.

Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia.

Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.

Berita lain:

5 Kejadian Serupa di Bogor, Penumpang Taksi Online Dirampas dan Dirudapaksa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved