CPNS 2019

9 Desember Batas Akhir Penyerahan Berkas Pelamar CPNS Kalimantan Utara, Ini Jadwal Jam dan Harinya

9 Desember jadi batas akhir penyerahan berkas pelamar CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara ). Ini jadwal ya.

Editor: Budi Susilo
Kolase Instagram, sscn.bkn.go.id
DAFTAR CPNS 2019 KALTARA - 9 Desember jadi batas akhir penyerahan berkas pelamar CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara ). Ini jadwal ya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - 9 Desember jadi batas akhir penyerahan berkas pelamar CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara ). Ini jadwal jam dan harinya. 

Kabar penyerahan berkas di 9 Desember tersebut lantaran ada perubahan persyaratan akreditasi pendaftaran

Belakangan ada beberapa pelamar terkendala dalam hal akreditasi, kini sudah ada keputusan Menteri 

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kalimantan Utara Denny Prayudi kepada Tribunkaltim.co

Proses penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019.

Perpanjangan jadwal tersebut sebagai tindaklanjut Surat Menteri PAN RB Nomor B/1310/S.SM.01.00/2019 tanggal 4 Desember 2019, perihal persyaratan akreditasi pendaftaran CPNS Tahun 2019.

Masa perpanjangan penyerahan berkas dan seleksi administrasi ini dimanfaatkan sejumlah pelamar untuk menyerahkan berkasnya setelah sebelumnya ditolak

Dan atau tidak menyerahkan lantaran terkendala syarat akreditasi kampus dan akreditasi prodi.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kalimantan Utara Denny Prayudi menjelaskan.

Dengan kebijakan baru tersebut peluang pelamar yang sempat tidak bisa mengikuti seleksi menjadi kembali terbuka.

"Sebelumnya pelamar-pelamar yang tidak masuk berkasnya karena berpedoman aturan awal yakni Permenpan 23 Tahun 2019 bahwasanya syaratnya harus ada akreditasi sesuai masa kelulusan," ujar Denny kepada Tribunkaltim.co di Tanjung Selor, Kalimantan Utara pada Kamis (5/12/2019).

Adapun pelamar yang belum sempat melakukan pendaftaran online di portal SSCASN, Denny mengakui hal itu baru dikomunikasikan dengan Kemenpan Reformasi Birokrasi.

Sebab diyakininya, di luar sana banyak yang ingin melamar.

Namun terpaksa membatalkan pendaftaran online

Karena mengetahui syaratnya adalah akreditasi.

Karena kan ada yang waktu lulus, prodi dan kampusnya masih memakai Izin Penyelenggara.

"Untuk hal ini, saya sudah komunikasikan. Tetapi sejauh ini belum ada balasan Kemenpan RB," ujarnya.

CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019.
CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019. (TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan)

Adapun substansi rinci Surat Menteri PAN RB Nomor B/1310/S.SM.01.00/2019 tanggal 4 Desember 2019 perihal persyaratan akreditasi pendaftaran CPNS Tahun 2019 sebagai berikut:

Merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 (Distribusi II) khususnya mengenai pengaturan persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2019 harus dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan / atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes, dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait terakreditasi dimaksud dalam proses penerimaan CPNS tahun 2019 telah diadakan rapat Panselnas tanggal 3 Desember 2019 guna membahas pertanyaan-pertanyan tersebut.

CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019.
CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019. (TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan)

Selanjutnya rapat Panselnas yang dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya BPKP, BKN, Kemendikbud, Ombudsman, BAN-PT dan tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan Pasal 47 dan Pasal 52 Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai berikut:

1. Status akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka sebelum 10 Agustus 2012 dan belum pernah terakreditasi, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 Mei 2018.

2. Status Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka antara tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan 19 Mei 2016 dinyatakan terakreditasi sampai dengan 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Ristekdikti tentang izin pembukaan program studi dan/atau pendirian perguruan tinggi dimaksud.

3. Keterangan yang menyatakan terakreditasi tersebut diterbitkan oleh BAN-PT atas permintaan perguruan tinggi dan salinannya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh calon pelamar dalam memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2019.

Namun demikian, bagi peserta yang lulus pendidikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2

Dan mengalami kesulitan mendapatkan keterangan akreditasi tersebut, sebagai gantinya dapat menggunakan bukti.

Bahwa program studi/perguruan tinggi dimaksud sudah mendapatkan ijin pendirian dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2.

CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019.
CPNS KALTARA 2019 - Penyerahan berkas pelamar CPNS di Pemprov Kalimantan Utara diperpanjang dengan jadwal tanggal 5 Desember sampai 9 Desember 2019. (TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan)

Informasi tersebut dapat diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (dapat diakses pada https://forlap.ristekdikti.go.id/atauhttps://pddikti.ristekdikti.go.id) atau data base BAN-PT(dapat diakses pada https://www.banpt.or.id/).

4. Di samping itu, bagi calon pelamar yang sudah lulus pendidikan pada saat program studi/perguruan tinggi sedang mengajukan pemohonan akreditasi ulang ke BAN-PT.

Maka status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang diberlakukan adalah status dan peringkat terakreditasi sebelum diajukannya pemohonan dimaksud.

5. Penjelasan angka 1 sampai dengan angka 4 menjadi dasar pertimbangan oleh panitia seleksi instansi dalam memverifikasi data/dokumen pendaftaran calon pelamar.

Surat ini ditandatangani Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji.

Jadwal dan Hari Penyerahan Berkas CPNS Kalimantan Utara

Perpanjangan penyerahan berkas lamaran dan seleksi administrasi penerimaan CPNS 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara ) dimanfaatkan sejumlah pelamar yang sempat tidak memasukkan berkasnya akibat terkendala akreditasi, kembali menyerahkan berkas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kamis (5/12/2019).

Perpanjangan berlaku 5 Desember sampai 9 Desember 2016 atau Kamis pekan ini hingga Senin pekan depan.

Salah satu pelamar yang ditemui Tribunkaltim.co, Anif Rafina mengaku bersyukur.

Sempat berkasnya ditolak lantaran kampus dan prodinya belum mendapatkan akreditasi.

Akhirnya bisa masuk dalam daftar ribuan pelamar di pemprov.

"Bersyukur sekali. Karena kampus dan prodi saya waktu lulus belum punya akreditasi. Hanya ada izin penyelenggaraan. Sekarang aturan baru keluar, izin penyelenggaraan bisa dipakai," ujarnya.

Anif mengakui informasi aturan baru tersebut ia ketahui melalui pesan di grup WhatsApp.

"Kemudian saya konfirmasi dan berusaha untuk dapatkan surat resminya. Akhirnya saya percaya 100 persen dan langsung siapkan izin penyelenggaraan prodi saya. Alhamdulillah berkas saya diterima," ujarnya.

Namun, beberapa calon pelamar masih menemukan kendala.

Khususnya yang belum melakukan pendaftaran secara online lantaran terlebih dahulu menerima informasi bahwasanya akreditasi kampus dan atau prodi dipersyaratkan.

Sementara mereka saat kelulusan mereka memakai izin penyelenggaraan baik prodi maupun kampusnya.

Kondisi itu menimpa salah seorang calon pelamar bernama Ayu.

Ia tidak meneruskan pendaftaran online sampai tahan submit karena hanya mengantongi izin penyelenggaraan kampus dan atau prodi, bukan akreditasi.

"Mudah-mudahan masih bisa diakomodir. Artinya dibuka lagi pendaftaran online. Karena kami belum sempat menyelesaikan pendaftaran online karena kendala akreditasi dari awal," ujarnya.

Denny Prayudi, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kalimantan Utara mengungkapkan, pelamar yang belum sempat melakukan pendaftaran online di portal SSCASN, Denny mengakui hal itu baru dikomunikasikan dengan Kemenpan RB.

Ia meyakini di luar sana banyak yang ingin melamar namun terpaksa membatalkan pendaftaran online karena mengetahui syaratnya adalah akreditasi.

Karena kan ada yang waktu lulus, prodi dan kampusnya masih memakai Izin Penyelenggara.

"Untuk hal ini, saya sudah komunikasikan. Tetapi sejauh ini belum ada balasan Kemenpan RB," ujarnya.

Berikut ini jadwal, jam dan harinya:

Adapun jadwal perpanjangan penyerahan berkas di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara yakni

Kamis (08.00-16.00),

Jumat (08.00-11.00),

Sabtu (08.00-12.00),

Minggu (08.00-12.00),

Dan Senin (08.00-16.00). 

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved