Disdukcapil Minta Warga Penajam Paser Utara Ubah Data KK, Ini Cara dan Syarat Buat Kartu Keluarga
Disdukcapil minta warga Penajam Paser Utara ubah data Kartu Keluarga, Ini cara dan syarat buat Kartu Keluarga.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Penerbitan Kartu Keluarga terbagi atas dua jenis yaitu bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing.
Penerbitan Kartu Keluarga terdiri atas penerbitan Kartu Keluarga baru, penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data,
Dan penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak.
Syarat membuat Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menikah,
sebaiknya membuat Kartu Keluarga sebagai syarat administratif negara.
Syarat-syarat membuat Kartu Keluarga yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:
a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
b. Surat keterangan pindah bagi penduduk pendatang
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten atau Kota
d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
dan e. Petikan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing

Atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Prosedur membuat Kartu Keluarga Setelah menyiapkan syarat yang telah disebutkan, maka berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga baru dari Ketua RT setempat.