Disdukcapil Minta Warga Penajam Paser Utara Ubah Data KK, Ini Cara dan Syarat Buat Kartu Keluarga
Disdukcapil minta warga Penajam Paser Utara ubah data Kartu Keluarga, Ini cara dan syarat buat Kartu Keluarga.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
2. Membawa surat tersebut ke Ketua RW untuk pengecapan.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga di kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta surat pengantar dari RW.
4. Selanjutnya, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru di sana.
Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Pembuatan Kartu Keluarga dilakukan secara gratis.
Karena pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pembuatan Kartu Keluarga.
Hal itu tertulis dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 79A yang bunyinya adalah.

“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/18295321/cara-dan-syarat-membuat-kartu-keluarga-baru?page=all.
Penulis : Audia Natasha Putri
Editor : Sabrina Asril