Disdukcapil Minta Warga Penajam Paser Utara Ubah Data KK, Ini Cara dan Syarat Buat Kartu Keluarga

Disdukcapil minta warga Penajam Paser Utara ubah data Kartu Keluarga, Ini cara dan syarat buat Kartu Keluarga.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Aris Joni
BUAT KARTU KELUARGA - Disdukcapil minta warga Penajam Paser Utara ubah data Kartu Keluarga, Ini cara dan syarat buat Kartu Keluarga. 

2. Membawa surat tersebut ke Ketua RW untuk pengecapan.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga di kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta surat pengantar dari RW.

4. Selanjutnya, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru di sana.

Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Pembuatan Kartu Keluarga dilakukan secara gratis.

Karena pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pembuatan Kartu Keluarga.

Hal itu tertulis dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 79A yang bunyinya adalah.

BUAT KARTU KELUARGA - Disdukcapil minta warga Penajam Paser Utara ubah data Kartu Keluarga, Ini cara dan syarat buat Kartu Keluarga. Foto petugas Disdukcapil Kota Balikpapan melakukan perekaman data warga binaan di rutan klas II A Balikpapan, Kamis (17/2/2018).
BUAT KARTU KELUARGA - Disdukcapil minta warga Penajam Paser Utara ubah data Kartu Keluarga, Ini cara dan syarat buat Kartu Keluarga. Foto petugas Disdukcapil Kota Balikpapan melakukan perekaman data warga binaan di rutan klas II A Balikpapan, Kamis (17/2/2018). (Tribunkaltim.co/ Fachmi Rachman)

“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/18295321/cara-dan-syarat-membuat-kartu-keluarga-baru?page=all.
Penulis : Audia Natasha Putri
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved