Tipu Pengusaha Bermodus Jual Emas hingga Rugi Rp573Miliar, Broker PT Antam Ini Dihukum 3 Tahun Bui

Sang pengusaha bernama Budi Said tersebut awalnya membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.

Editor: Doan Pardede
Kolase SURYA.co.id/Kompas.com
BROKER TIPU PENGUSAHA - Terdakwa broker PT Antam Eksi saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pengusaha Surabaya super kaya raya bernama Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui broker PT Antam.

Sangking kayanya, Budi Said pun membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.

Pembelian emas itu dilakukan Budi Said melalui broker PT Antam Eksi Anggraeni.

Kabar Buruk Anak Buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Penipuan Halal

66 WNA China Jadikan Indonesia Lokasi Penipuan, Akses Internet Hingga Warna Kulit Jadi Pertimbangan

Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Uang Palsu Angkat Bicara, Didit Sebut Itu Fitnah

Polres Kubar Ungkap Jaringan Penipuan Lintas Provinsi,Pelaku Ditangkap di Sumatera,Ini Cara Kerjanya

Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.

Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.

Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.

Padahal, uang kadung diserahkan ke PT Antam.

Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

PENGUSAHA SURABAYA TERTIPU - Terdakwa Eksi saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu.
BROKER TIPU PENGUSAHA - Terdakwa Eksi saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. ((surya.co.id/samsul arifin))

Surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved