Tipu Pengusaha Bermodus Jual Emas hingga Rugi Rp573Miliar, Broker PT Antam Ini Dihukum 3 Tahun Bui
Sang pengusaha bernama Budi Said tersebut awalnya membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pengusaha Surabaya super kaya raya bernama Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui broker PT Antam.
Sangking kayanya, Budi Said pun membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.
Pembelian emas itu dilakukan Budi Said melalui broker PT Antam Eksi Anggraeni.
• Kabar Buruk Anak Buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Penipuan Halal
• 66 WNA China Jadikan Indonesia Lokasi Penipuan, Akses Internet Hingga Warna Kulit Jadi Pertimbangan
• Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Uang Palsu Angkat Bicara, Didit Sebut Itu Fitnah
• Polres Kubar Ungkap Jaringan Penipuan Lintas Provinsi,Pelaku Ditangkap di Sumatera,Ini Cara Kerjanya
Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.
Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.
Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.
Padahal, uang kadung diserahkan ke PT Antam.
Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Surat itu tidak pernah dibalas.
Sehingga berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.