Kabar Buruk Anak Buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Penipuan Halal

Ada kabar buruk anak buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI dilaporkan ke polisi, terkait penipuan halal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Wapres Maruf Amin dan MUI 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar buruk anak buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI dilaporkan ke polisi, terkait penipuan halal.

Lukmanul Hakim, staf khusus Wapres Maruf Amin, sekaligus anggota Maruf Amin kala masih di Majelis Ulama Indonesia atau MUI, dilaporkan ke polisi, atau Mabes Polri.

Lukmanul Hakim dilaporkan terkait jabatannya di LPPOM MUI yang biasa menerbitkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan kosmetik.

Dilansir dari Kompas.com, Polri terus melanjutkan proses penyidikan kasus penipuan terkait akreditasi lembaga halal yang menyandung Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebutkan, penyidik berencana memanggil terlapor.

"Terus dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi dan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Kabar Buruk Agnez Mo, Tak Bisa Masuk ke Indonesia Bila Masuk Daftar Tangkal, Honornya Juga Disorot

Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia

Ketahuan? Bocoran Anak Buah Prabowo, Ahok di BUMN Cuma Batu Loncatan, Disiapkan Posisi Penting Ini

Sejarah Hari Ini, Runtuhnya Jembatan Kukar, Golden Gate Kaltim, Puluhan Tewas, SBY Beri Titah

Namun, ia tidak merinci kapan pemanggilan terhadap Lukmanul Hakim akan dilakukan.

Asep hanya mengatakan bahwa hal itu akan segera dilakukan.

Sementara itu, terkait status Lukmanul Hakim yang telah menjadi staf khusus, Asep memastikan bahwa hal itu tidak menjadi kendala.

"Berdasarkan asas persamaan di muka hukum, tentu semuanya sama," tutur dia.

Dalam kasus tersebut, Lukmanul Hakim merupakan salah satu terlapor dan kini berstatus sebagai saksi.

Ia dilaporkan dalam jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/993/XI/2017/JBR/Polres Bogor Kota tertanggal 20 November 2017 tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri sejak Oktober 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved