Hari Anti Korupsi

Bontang Tertinggi Kembalikan Kerugian Negara dan Paling Produktif Ungkap Kasus Korupsi

Bontang Tertinggi Kembalikan Kerugian Negara dan Paling Produktif Ungkap Kasus Korupsi

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
SETOR KAS NEGARA — Kejaksaan Negeri Bontang menggelar jumpa pers didampingi Kepala BPKD Bontang, Amiluddin serta Inspektorat Pemkot dan Manager Bank Kaltimtara Bontang. Jumpa pers ini merupakan rilis kejaksaan terkait pengembalian kerugian keuangan negara dari korupsi proyek tangga eskalator 

Sampai saat ini tersangka yang ditetapkan baru seorang, yakni mantan Direktur PT Perusda AUJ, Dandi Prio Anggono.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timut (Kejati) mengatakan, potensi tersangka baru terlibat pasti ada.

Dugaan ini berangkat dari persepsi bahwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak mungkin berdiri sendiri.

"Nah kalau pihak swasta atau pemerintah itu tunggu saja yah," ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin kepada wartawan, seusai kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi di Kantor Kejati Kaltim, jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (9/12/2019).

Proses penyidikan kasus Perusda AUJ melibatkan tim penyidik dari Kejati Kaltim dan Kejari Bontang.

Diharapkan dengan metode ini proses penyidikan bisa berlangsung cepat.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adinanto mengatakan sampai saat ini proses masih berjalan.

Baca Juga

 Final SEA Games 2019 Timnas Indonesia U23 vs Vietnam, Strategi Lawan tim Garuda Bocor ke Publik

 Isu Pemindahan Jembatan Tol Balikpapan, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tegaskan Tetap di Lokasi Awal

 Sistem Jemput Bola, Disdukcapil Mahulu Layani Perekaman e-KTP di Samarinda

 4 Hari Menjelang Harbolnas 2019, Promo 12.12 Birthday Sale, Berikut Tips Agar Tidak Kehabisan Diskon

Senada dengan Wakajati, sampai saat ini belum ada nama calon tersangka baru yang mencuat.

Namun demikian,  dia mengaku segera menetapkan tersangka ketika alat bukti telah cukup.

"Sabar lah, kita lagi proses. Selama ada 2 alat bukti cukup pasti kita sampaikan ada tersangka baru," kata Yudo.

Sampai saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan keterangan dari tersangka Dandi sebelum masa penahanan habis.

Masa Penahanan Tersangka Diperpanjang

Masa tahanan mantan Direktur PT Perusda AUJ, Dandi Prio Anggono resmi berakhir pada 22 Desember nanti.

Rencananya, pihak penyidik bakal menambah masa tahanan tersangka sampai Januari nanti.

"Rencananya masih perpanjang masa penahanan," ungkap Kasi Pidsus Yudo Adiananto kepada tribun saat dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved