Hari Anti Korupsi

Bontang Tertinggi Kembalikan Kerugian Negara dan Paling Produktif Ungkap Kasus Korupsi

Bontang Tertinggi Kembalikan Kerugian Negara dan Paling Produktif Ungkap Kasus Korupsi

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
SETOR KAS NEGARA — Kejaksaan Negeri Bontang menggelar jumpa pers didampingi Kepala BPKD Bontang, Amiluddin serta Inspektorat Pemkot dan Manager Bank Kaltimtara Bontang. Jumpa pers ini merupakan rilis kejaksaan terkait pengembalian kerugian keuangan negara dari korupsi proyek tangga eskalator 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Bontang tertinggi kembalikan kerugian Negara dan paling produktif ungkap kasus Korupsi

Upaya penyelamatan uang negara dari praktik korupsi gencar dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Sebesar Rp 11,3 miliar uang penyelamatan berhasil diperoleh dari pengungkapan kasus korupsi se-Kaltim kurun Januari-November tahun ini.

Dari data Kejati Kaltim ada 3 daerah dengan jumlah pengembalian kerugian negara paling produktif yakni Kota Bontang sebesar Rp 4 miliar, disusul Kota Samarinda Rp 3 miliar dan Kabupaten Kutai Timur senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga

 Polresta Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Yusuf Gazali yang Ditemukan tanpa Kepala, Ini Tujuannya

 TERUNGKAP Gaji Suami Iis Dahlia Satrio Dewandono, Pilot yang Terbangkan Dirut Garuda Ari Askhara

 Dirut Garuda Ari Askhara Dicopot Kasus Kecil, Anak Buah Prabowo Sentil Skandal Rp16T, Century Kalah

 Gara-gara Sakit Hati, Pemuda di Sebulu Kutai Kartanegara Tikam dan Bawa Kabur Motor Teman

"Dari hasil penegakan hukum kita juga berhasil selamatkan uang kerugian negara," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim, Sarjono Turin kepada wartawan, Senin (9/12/2019).

Masih dari data Kejati Kaltim, sejumlah daerah dengan hasil penyelamatan kerugian negara paling rendah yakni,

Nunukan hanya Rp 50 juta lalu disusul Kabupaten Kutai Barat Rp 85 juta kemudian Kabupaten Paser Rp 100 juta.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto mengatakan pengembalian kerugian negara capai Rp 4 miliar bersumber dari tiga perkara,

yakni kasus Eskalator di Kantor DPRD Bontang, Proyek penahan ombak di Pulau Beras Basah dan Pembangunan jalan di Teluk Kadere.

Ia menambahkan capaian pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4 miliar hanya didukung oleh 3 orang petugas.

Baca Juga

 Tragis! Cinta Terlarang Tukang Pijat & Tukang Jagal, Mayat Korban Membusuk Pelaku Ditangkap di Berau

 Jelang Lawan Borneo FC Persib Dihadapkan Masalah Berat Robert Rene Alberts Yakin Bisa Buat Kejutan

 Kisah Nenek Perawan Akhirnya Ketemu Jodoh di Usia 56 Tahun Viral, Hadirin & Penghulu Senyum Bahagia

Kerja ekstra pengungkapan kasus terbayar dengan upaya pengembalian kerugian negara.

"Yah walaupun kami hanya bertiga saja, tapi kita bisa kembalikan kerugian negara tertinggi walaupun kerja keras," ungkapnya. 

Kasus Perusda AUJ Bontang Potensi Seret Tersangka Baru

Sementara itu, proses penyidikan kasus rasuah Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) diyakini bakal menyeret tersangka baru.

Sampai saat ini tersangka yang ditetapkan baru seorang, yakni mantan Direktur PT Perusda AUJ, Dandi Prio Anggono.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timut (Kejati) mengatakan, potensi tersangka baru terlibat pasti ada.

Dugaan ini berangkat dari persepsi bahwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak mungkin berdiri sendiri.

"Nah kalau pihak swasta atau pemerintah itu tunggu saja yah," ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin kepada wartawan, seusai kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi di Kantor Kejati Kaltim, jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (9/12/2019).

Proses penyidikan kasus Perusda AUJ melibatkan tim penyidik dari Kejati Kaltim dan Kejari Bontang.

Diharapkan dengan metode ini proses penyidikan bisa berlangsung cepat.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang, Yudo Adinanto mengatakan sampai saat ini proses masih berjalan.

Baca Juga

 Final SEA Games 2019 Timnas Indonesia U23 vs Vietnam, Strategi Lawan tim Garuda Bocor ke Publik

 Isu Pemindahan Jembatan Tol Balikpapan, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tegaskan Tetap di Lokasi Awal

 Sistem Jemput Bola, Disdukcapil Mahulu Layani Perekaman e-KTP di Samarinda

 4 Hari Menjelang Harbolnas 2019, Promo 12.12 Birthday Sale, Berikut Tips Agar Tidak Kehabisan Diskon

Senada dengan Wakajati, sampai saat ini belum ada nama calon tersangka baru yang mencuat.

Namun demikian,  dia mengaku segera menetapkan tersangka ketika alat bukti telah cukup.

"Sabar lah, kita lagi proses. Selama ada 2 alat bukti cukup pasti kita sampaikan ada tersangka baru," kata Yudo.

Sampai saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan keterangan dari tersangka Dandi sebelum masa penahanan habis.

Masa Penahanan Tersangka Diperpanjang

Masa tahanan mantan Direktur PT Perusda AUJ, Dandi Prio Anggono resmi berakhir pada 22 Desember nanti.

Rencananya, pihak penyidik bakal menambah masa tahanan tersangka sampai Januari nanti.

"Rencananya masih perpanjang masa penahanan," ungkap Kasi Pidsus Yudo Adiananto kepada tribun saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, batas penahanan tersangka berakhir sekitar Maret nanti. Setelah masa penahanan diperpanjang sampai Januari.

Pihak penyidik masih memiliki waktu sampai 60 hari hingga maret untuk menambah masa tahanan.

"Tergantung hasil penyidikan, kalau perlu kita tambah maka akan kita tambah, sebelum dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. 

Infografis :: PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA Paling Produktif

Kabupaten/Kota Nilai Kasus (proses)

Bontang Rp 4,1 M 15
Samarinda Rp 3,4 M 8
Kutai Timur Rp 2,2 M 5

Paling Rendah
Nunukan Rp 50 Juta 6 kasus
Kubar Rp 89 juta 3 kasus
Paser Rp 100 Juta 6 kasus

sumber : KAJATI KALTIM

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved