Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati Koruptor, Gerindra Setuju dan Ungkap Sosok yang Paling Pantas Kena
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kini membuka peluang adanya hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia
Jokowi kemudian menjawab bahwa sejauh ini memang UU tidak mengtur hukuman mati terhadap koruptor.
• Royke Tumilaar Ditunjuk jadi Dirut Bank Mandiri Setelah Erick Thohir Angkat Ahok & Copot Ari Askhara
• TERUNGKAP Gaji Suami Iis Dahlia Satrio Dewandono, Pilot yang Terbangkan Dirut Garuda Ari Askhara
• Dirut Garuda Dicopot, Terungkap Ari Askhara Ternyata Punya Utang ke Karyawan, Diungkap Orang Dalam
“Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu dilakukan, tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati,” jawab Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Yasonna, hukuman mati saat ini hanya berlaku bagi kasus korupsi terkait bencana alam.
Kendati demikian, hingga kini belum ada koruptor bencana alam yang sampai divonis mati pengadilan.
“Yang sudah ada (aturannya) saja belum pernah diputuskan hukuman mati,” kata Jokowi.
Namun benarkah hanya koruptor terkait bencana alam yang bisa dihukum mati?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan
‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’.
Sedangkan, di dalam ayat (2) disebutkan
‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’.
Di dalam aturan penjelasan ayat (1) diterangkan yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ di dalam pasal ini mencakup melawan hukum dalam arti formil maupun materiil.