CPNS 2019

Ada 70 Persen Peserta Gugur, Lihat Cara Mengecek Kelulusan Administrasi CPNS 2019, Sisa 3 Hari Lagi

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi ini akan dilakukan hingga tanggal 16 Desember 2019 mendatang atau tersisa 3 hari lagi.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
INFO CPNS 2019 - Dari hasil verifikasi sementara, ditemukan banyak pelamar CPNS 2019 yang salah dalam menulis tujuan surat lamaran hingga salah unggah dokumen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 ( CPNS 2019 ) telah resmi disampaikan per 12 Desember 2019.

Sesuai info yang diberikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi ini akan dilakukan dengan login di portal SSCN di alamat sscn.bkn.go.id.

Dan berdasarkan jadwal, pengumuman hasil seleksi administrasi ini akan dilakukan hingga tanggal 16 Desember 2019 mendatang atau tersisa 3 hari lagi.

Jokowi Tarik Semua Guru jadi PNS Pusat, IGI Senang, Kesejahteraan Merata Lepas dari Tekanan Petahana

• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 13 Desember 2019 Cancer Bertemu Soulmate, Pisces Nikmati Sendiri

• Kutukan 1 Dekade Persib Bandung di Samarinda Berakhir, Umuh Muchtar Minta Ezechiel Dkk Tak Jeblok

• Update Klasemen Liga 1 2019, Persebaya ke Papan Atas, Persib Nyaris 5 Besar, Persija Mengkhawatirkan

Bagaimana cara mengeceknya?

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (2/12/2019), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, peserta dapt mengecek hasil seleksi administrasi lewat portal SSCN.

Caranya, pelamar dapat melakukan login di portal SSCASN pada rentang waktu yang disebutkan dalam pengumuman instansi.

Tahapan pengecekannya sebagai berikut:

1. Login di portal SSCASN

2. Pelamar yang dinyatakan lolos administrasi, maka akan muncul keterangan “Selamat Anda Lulus”.

Sebaliknya, peserta yang tidak lolos akan mendapatkan keterangan “Maaf Anda Tidak Lulus", disertai alasannya.

3. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2019 akan mendapatkan informasi mengenai jam seleksi.

Informasi itu di antaranya nama peserta, sesi seleksi, dan tanggal serta jam seleksi berikutnya.

Cara lainnya, pengumuman seleksi administrasi juga dipublikasikan melalui website dan media sosial masing-masing instansi.

Para pelamar bisa mengecek melalui laman resmi instansi yang dilamarnya.

• Masa Lalu Terulang & Siswa jadi Lembek, Kekhawatiran JK Bila Ujian Nasional Dihapus, Nadiem Bereaksi

• Hasil Karya Selama Dibui, Ahmad Dhani Bikin Album Boxset, Mulan: Fisik Dibatasi tapi Pemikiran Nggak

• Daftar Tim Liga 1 yang Selamat dari Degradasi, Juara Bertahan di Ujung Tanduk, Bagaimana Persib?

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, tahapan berikutnya adalah masa sanggah yang berlangsung pada 16-26 Desember 2019.

Masa sanggah disediakan untuk memberikan kesempatan bagi pelamar untuk menyampaikan sanggahannya jika dinyatakan tak lolos seleksi administrasi.

Namun, masa sanggah tersebut bukan untuk melengkapi berkas, mengunggah dokumen yang kurang, dan lain sebagainya.

Tahapan berikutnya setelah masa sanggah adalah sebagai berikut:

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari-28 Februari 2020;

Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020;

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020;

Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020;

Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020

Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020

Data terakhir yang dirilis BKN, Rabu (11/12/2019), sebanyak 4.197.218 pelamar yang sudah menyelesaikan keseluruhan pendaftaran CPNS 2019.

Perinciannya, 5.057.596 sudah membuat akun, 4.433.029 sudah mengisi formulir dan 4.197.218 sudah submit.

Sementara itu, sebanyak 2.917.654 sudah terverifikasi dan dianggap memenuhi syarat (MS).

Adapun, sebanyak 663.109 sudah terverifikasi tidak memenuhi syarat (TMS).

Sisanya, 616.455 belum diverifikasi.

Cara mengajukan sanggahan di masa sanggah

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Namun sebelum menggunakan masa sanggah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penyanggahan dapat diterima oleh instansi yang disanggah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).

Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat." kata Ridwan.

 Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.

Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Hampir 70 persen gagal administrasi

2.128 orang mendaftar CPNS di Paser, 1.467 pelamar CPNS gugur di tahap verifikasi berkas

Jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Kabupaten Paser yang lolos verifikasi berkas untuk sementara mencapai 1.032 orang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser H Hamdani, Rabu (4/12/2019) mengatakan, jumlah itu masih sementara karena kemungkinan masih akan bertambah.

"jumlah sementara karena masih ada sebanyak 929 berkas pelamar yang dalam proses verifikasi, sehingga jumlah pelamar yang lolos atau tidak dalam proses verifikasi berkas akan terus bertambah,” kata Hamdani.

Sebelum sampai ke tahap ini, lanjut Hamdani, mereka mendaftar CPNS secara online.

Sampai di hari terakhir masa pendaftaran tanggal 29 November 2019, yang mendaftar CPNS sebanyak 2.262 tapi yang lolos ke tahap berikutnya sebanyak 2.128 orang.

“Mereka yang tidak lolos itu dikarenakan ada yang nilai IPK-nya tidak memenuhi syarat, ada juga karena Perguruan Tinggi (PT)-nya belum terakreditasi oleh Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Misalnya lulus 2011 tapi PT-nya baru terakreditasi tahun 2012,” jelasnya.

Selanjutnya 2.128 pelamar itu mengikuti tahapan verifikasi berkas secara manual.

Dalam arti, panitia seleksi CPNS Kabupaten Paser menginput data/berkas setiap pelamar secara manual ke dalam sistem BKN, kemudian BKN melakukan penilaian untuk menentukan lolos tidaknya pelamar.

“Kita (Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Paser) hanya menginput data atau berkas pelamar ke dalam sistem BKN, yang menilai dan menentukan lolos tidaknya adalah BKN. Yang lolos sebanyak 1.032 orang itu kita ketahui dari sistem online BKN, yang angkanya terus bergerak,” ucapnya.

Karena yang lolos verifikasi berkas untuk sementara sebanyak 1.032 dari 2.128 pelamar tadi, kata Hamdani, sehingga jumlah pelamar yang tidak lolos verifikasi berkas sebanyak 1.467 orang, sisanya sebanyak 929 orang masih dalam proses verifikasi berkas.

“929 ini masih dalam proses verifikasi berkas, yang bisa memantau perkembangan proses seleksi CPNS ini hanya 3 orang, yakni Pak Sekda Katsul Wijaya, Pak Asisten Umum H Arief Rahman selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Paser dan saya sendiri,” ungkapnya.

Semua pelamar yang dinyatakan BKN lolos tahap verifikasi berkas, tambah Hamdani, akan menjalani tes di bulan Februari dan bulan Maret 2020, mereka akan memperebutkan 141 formasi CPNS di lingkungan Pemkab Paser.

“Tahun ini kita dapat kuota membuka lowongan pendaftaran CPNS sebanyak 141 formasi, 114 diantaranya untuk tenaga guru, 15 untuk tenaga kesehatan dan sisanya sebanyak 12 untuk formasi tenaga teknis,” tambahnya.

• Sulit Dibedakan, Honorer Kini Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru

• Shin Tae-yong Batal Latih Timnas Indonesia, Luis Milla, Indra Sjafri dan Stefano Cugurra Berpeluang?

• Bikin Evan Dimas Cedera & Gunakan Kursi Roda Doan Van Hau : Sepak Bola tak Bisa Menghindari Tabrakan

• Hadir Lagi Promo Indomaret Periode 11-17 Desember 2019, Susu Anak Beli 2 Lebih Hemat, Ayo Belanja

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved