Sulit Dibedakan, Honorer Kini Dilarang Pakai Seragam PNS, Cukup Pakaian Putih & Hitam, Termasuk Guru
Tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang berbeda pada apel aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalsel, Senin (9/12/2019) tadi, terutama bagi mereka yang berstatus pegawai non PNS (pegawai negeri sipil).
Pasalnya jika pada apel sebelumnya, sejumlah pegawai Honorer mengenakan PDH (pakaian dinas harian) berwarna khaki layaknya PNS yang lainnya.
Pada Senin (9/12/2019) lalu justru tidak.
• Nonton TV Sambil Rebahan, Perempuan Ini Dibunuh Pria 73 Tahun di Depan Anaknya yang Masih Balita
• 7 Pemain Terkenal Melamar ke Persib, Umuh Muchtar : Kalau Tertampung Juara Saya Yakin
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 11 Desember 2019, Cancer Hanya Dimanfaatkan, Virgo Berselingkuh
• Gara-gara Omongan Ariel NOAH, Cut Tari Sampai Nangis, Ini Kisah Masa Lalu Calon Istri Richard Kevin
Mereka nampak mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam.
Bahkan tidak hanya terlihat saat apel melainkan pemandangan itu mereka langsungkan hingga melaksanakan tugas sekalipun.
Ya, tidak dipungkiri niatan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerapkan pengenaan seragam baru bagi para pegawai Honorer pada Desember ini rupanya benar-benar nyata.
Terbukti seperti pada Senin (9/12/2019) tadi, sejumlah pegawai Honorer pun terlihat tidak mengenakan pakaian PDH berwarna Khaki atau kecokelatan lagi, justru memakai seragam putih dan hitam.
Kabag Humas Setda kota Banjarmasin, Yusna Irawan, saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, pun tidak menampik hal itu.
Menurutnya, tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS.
"Karena selama ini, kita kan sering kesulitan membedakan mana yang PNS dan tenaga Honorer. Nah, dengan diterapkan perbedaan seragam ini, setidaknya bisa menjawab hal itu," jelasnya.
Yusna juga mengatakan pelaksanaan aturan ini selain merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS juga berdasarkan surat edaran wali kota Banjarmasin tentang pegawai Honorer yang tidak boleh lagi mengenakan atribut ASN.