Pemkab Berau Terbitkan Peraturan Bupati Tentang Kode Etik ASN, Sanksi Terberat Bisa Dipecat!

Pemkab Berau Terbitkan Peraturan Bupati Tentang Kode Etik ASN, Sanksi Terberat Bisa Dipecat!

TRIBUNKALTIM.CO/ GEAFRY NECOLSEN
Pemkab Berau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kode etik ASN, nomor 19 tahun 2019. Perbup ini menjadi acuan bagi Pemkab Berau untuk memberikan penghargaan maupun sanksi bagi ASN yang tidak menjaga etika sebagai abdi negara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemkab Berau terbitkan Peraturan Bupati ( Perbup ) tentang kode etik ASN, sanksi terberat bisa dipecat!

Banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba, serta kasus perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara, maupun kasus-kasus lain yang dianggap mencoreng citra Pemerintah, menjadi perhatian Pemkab Berau.

Untuk menekan kasus-kasus seperti ini, Pemkab Berau menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbup ) tentang kode etik ASN, nomor 19 tahun 2019.

BACA JUGA

Perjalanan Panjang Cinta Richard Kevin dan Cut Tari hingga Naik Pelaminan 12.12, Sudah Beli Rumah?

Shin Tae-yong Merapat ke Klub Liga China Pelatih Asal Italia jadi Calon Tukangi Timnas Indonesia

Ada 70 Persen Peserta Gugur, Lihat Cara Mengecek Kelulusan Administrasi CPNS 2019, Sisa 3 Hari Lagi

Statistik Robert Rene Alberts Kalah dari Mario Gomez saat Membesut Persib Bandung

Perbup kode etik ini tidak hanya menyangkut persoalan moral di luar lingkungan kerja, namun juga di lingkungan kerjanya.

Agar ASN juga menjauh dari godaan korupsi, kolusi dan nepotisme.

ASN juga diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik terhadap masyarakat dan perlu menegakkan etika dalam menjalankan tugas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Gazali mengatakan, peraturan Bupati tentang kode etik PNS ini juga bertujuan untuk mendorong pegawai negeri sipil untuk selalu menjaga martabat dan kehormatannya.

Sekaligus mendorong para PNS agar lebih produktif.

Muhammad Gazali mengatakan, Perbup ini merupakan turunan dari undang-undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Perbup Ini untuk lebih menegaskan kembali kode etik pegawai negeri sipil,” kata Gazali.

Dirinya menilai, ASN adalah orang-orang pilihan, yang telah mengikuti uji kompetensi untuk menjadi abdi negara.

Bahkan, menjadi ASN adalah pilihan pribadi mereka.

ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negar (ASN)
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negar (ASN) (Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen)

“Jadi ASN ini seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Bupati Berau, Muharram juga dalam berbagai kesempatan selalu menyoroti etika para ASN.

Muharram mengaku kerap mendapat laporan adanya ASN yang bermain proyek Pemerintah, kerap mangkir dari pekerjaan dan sebagainya.

Muharram menegaskan, ASN memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat. Terlebih yang bertugas di bagian pelayanan.

BACA JUGA

Tak Mau Kejadian Jembatan Runtuh Terulang, Pemkab Lakukan Perawatan Rutin Jembatan Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar Tes Dinamik Jembatan Kutai Kartanegara, Jembatan Ditutup Sementara, Berikut Jadwalnya

Balikpapan Mati Air, Perbaiki Dua Instalasi PDAM Balikpapan Stop Produksi, Ini Wilayah Terdampak

ASN yang tidak produktif, bisa terancam pemecatan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 30/2019 tentang penilaian kinerja ASN.

Salah satu poin yang dalam aturan yang ditandatangani Presiden pada 26 April lalu tersebut, adalah soal pemberhentian PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga bisa diberhentikan.

BACA JUGA

Balikpapan Siap-siap Mati Air Lagi, Dua Instalasi PDAM Stop Produksi, Tampung Air Segera!

BREAKING NEWS Mancing Ikan Bersama Teman, Siswa SD Tenggelam di Sungai Kandilo, Paser

WASPADA! Percobaan Penculikan di Samarinda, 2 Bocah Dibekap Masuk ke Dalam Mobil, Ini Kronologinya

Video Viral, Antre Dokter, Suami Jadikan Punggungnya Sebagai Kursi agar Istri yang Hamil Bisa Duduk

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved