Sembunyikan 0,26 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Pria Kongbeng Ini Ditangkap Polisi

Sembunyikan 0,26 Gram Sabu di Celana Dalamnya, Pria Kongbeng Ini Ditangkap Polisi

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO
Tersangka Eki Samsudin dengan barang bukti sabu dan celana dalam miliknya 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA –Sembunyikan 0,26 gram sabu di celana dalamnya, pria Kongbeng ini ditangkap polisi

Ada –ada saja cara pelaku peredaran gelap narkoba dalam menyembunyikan barang haram miliknya.

Satu di antaranya adalah Eki Samsudin (26), warga Jalan Gabus RT 04 Desa Wanasari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Ia nekat menyimpan dua poket sabu seberat 0,26 gram yang baru saja dibeli di dalam celana dalamnya.

Aksinya ini ketahuan aparat Polsek Kongbeng yang melakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap dirinya saat berada di Jalan Wijaya Kusuma RT 16 Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutim, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga

 Siap-siap Berau Mati Lampu, Besok 14 Desember PLN Padamkan Listrik 6 Jam, Ini Kawasan Terdampak

 Hal Pertama yang akan Dilakukan Ahmad Dhani saat Bebas, Bakal Ada Penyambutan Suami Mulan Jameela ?

 Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok, Diskoperindag Berau Gelar Pasar Murah

 Konser Dewa Tahun 2020 hingga Bisnis Baru, Rencana Ahmad Dhani Setelah Bebas Penjara Mulai Terungkap

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng, Iptu Heri Supranoto mengatakan pengungkapan, beranjak dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan di lapangan. Saat melakukan operasi, tersangka melintas.

“Saat tersangka melintas, aparat menaruh curiga dengan gelagat yang tergambar di sikap tersangka.

Polisi pun langsung melakukan penyergapan dan motor pun dipinggirkan ke tepi jalan.

Kami lakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu yang diselipkan di celana dalam yang sedang digunakan

Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Kongbeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Heri.

Baca Juga

 Berbahaya, Jangan Tinggalkan di Pesawat, Inilah Pentingnya Merobek Boarding Pass

 Pemkab Berau Terbitkan Peraturan Bupati Tentang Kode Etik ASN, Sanksi Terberat Bisa Dipecat!

 Mulai Terdeteksi, Pengamat Ungkap Alasan Lain Gibran dan Bobby Maju Pilkada 2020, Mirip Langkah AHY

 Bulan Madu ke Italia, Waduh. . . Terungkap Joroknya Rezky Aditya, Begini Kata Citra Kirana

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatannya memenuhi unsur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,

atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebelumnya, dalam operasi Anti Narkotika dan obat terlarang ( Antik ) masih terus berlangsung. Jajaran unit reskrim Polsek Kongbeng, tak mau ketinggalan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah mereka. Satu di antaranya dengan melakukan pengungkapan kasus.

Baca Juga

 Soal Peluang Persib Masuk 5 Besar Liga 1 2019 Umuh Muchtar : Kalau ini jeblok, ya Susah

 Perjalanan Panjang Cinta Richard Kevin dan Cut Tari hingga Naik Pelaminan 12.12, Sudah Beli Rumah?

 Tak Mau Kejadian Jembatan Runtuh Terulang, Pemkab Lakukan Perawatan Rutin Jembatan Kutai Kartanegara

 Shin Tae-yong Merapat ke Klub Liga China Pelatih Asal Italia jadi Calon Tukangi Timnas Indonesia

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Kongbeng, Heri Supranoto mengatakan pihaknya baru saja mengamankan April Yanto, (26), warga RT 3 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga;

Bukan Persib Bandung, Pemain Tira Persikabo Ciro Alves Dikabarkan Justru Merapat ke Klub Ini

Menteri Nadiem Makarim Hapuskan Ujian Nasional, Ikatan Guru Indonesia Minta Dipercepat Ini Alasannya

Pramugari Ini Disebut Jadi Korban 'Selir' Ari Askhara, Finalis Putri Indonesia 2015 Buka Aibnya

Pramugari Diduga Selingkuhan Eks Dirut Garuda Sering Gantungkan Foto Ari Askhara di Belakang ID Card

Tersangka diamankan setelah polisi menemukan dua poket sabu seberat 1,28 gram di dalam kamar tidurnya.

“Awalnya, kami mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di sekitar RT 03, Desa Miau Baru. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya kecurigaan mengarah pada sebuah rumah di Jalan Anyik Ilung. Rumah yang ditempati tersangka,” ungkap Heri, saat dikonfirmasi tentang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya, Kamis (12/12/2019).

Polisi langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Disaksikan kedua orang tua tersangka dan RT setempat.

Saat menggeledah kamar tersangka, ditemukan dua poket narkoba dan peralatan mengisap sabu. “Berbekal barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka, ia langsung kami gelandang ke Polsek Kongbeng untuk diproses lanjut,” kata Heri.

Baca Juga;

Siswa jadi Lembek dan Masa Lalu Terulang, Kekhawatiran JK Bila UN Dihapus, Nadiem Makarim Bereaksi

Begini Sosok Richard Kevin Calon Suami Cut Tari, Menurut Indra Bekti yang Sempat Bisnis Bersama

Menteri Nadiem Makarim Hapuskan Ujian Nasional, Ikatan Guru Indonesia Minta Dipercepat Ini Alasannya

Hasil Akhir Liga Champion Klub Italia Hadirkan Kejutan Temani Manchester City ke Babak Selanjutnya

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Isinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,

menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,

menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.(sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved