Tak Mau Kejadian Jembatan Runtuh Terulang, Pemkab Lakukan Perawatan Rutin Jembatan Kutai Kartanegara
Tak ingin kejadian jembatan runtuh 8 tahun lalu terulang, Pemkab Kukar lakukan perawatan rutin Jembatan Kutai Kartanegara..
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tak ingin kejadian Jembatan runtuh 8 tahun lalu terulang, Pemkab Kukar lakukan perawatan rutin Jembatan Kutai Kartanegara.
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Kutai Kartanegara rencananya akan melakukan pengujian dinamik pada Jembatan Kutai Kartanegara, mulai Sabtu 14 Desember dan Minggu 15 Desember.
Hal tersebut diutarakan diutarakan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum ( Dinas PU ) Budi Harsono, Jumat (13/12/2019).
BACA JUGA
Video Viral, Antre Dokter, Suami Jadikan Punggungnya Sebagai Kursi agar Istri yang Hamil Bisa Duduk
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 13 Desember 2019 Cancer Bertemu Soulmate, Pisces Nikmati Sendiri
Kutukan 1 Dekade Persib Bandung di Samarinda Berakhir, Umuh Muchtar Minta Ezechiel Dkk Tak Jeblok
Update Klasemen Liga 1 2019, Persebaya ke Papan Atas, Persib Nyaris 5 Besar, Persija Mengkhawatirkan
Budi Harsono menjelaskan alasan tes dinamik itu dilakukan.
Pemeliharaan tersebut berkaca terhadap insiden rubuhnya Jembatan tersebut delapan tahun silam.
Ia mengakui jika insiden mengerikan delapan tahun lalu itu terjadi karena kesalahan dalam pemeliharaan Jembatan tersebut.
"Kita berkaca dari Jembatan yang runtuh dulu sebab Jembatan yang lama dulu tidak dilakukan tes seperti ini," terang Budi Harsono.
Jembatan Kutai Kartanegara yang lama memang belum memiliki sertifikat Laik Fungsi yang dimiliki Jembatan baru saat ini.
Sehingga tidak ada tes fungsi statik dan dinamik yang dilakukan pada waktu itu.
Pemkab saat ini juga fokus untuk menjaga Jembatan Kartanegara yang baru.
Mereka tidak ingin hal yang serupa delapan tahun silam itu terjadi lagi.

"Kita perketat aturan dalam pemeliharaan Jembatan ini," ucap Budi Harsono.
Menurut Budi Harsono uji dinamik ini dilakukan sesuai dengan sertifikat Laik Fungsi yang dikeluarkan oleh menteri PUPR beberapa waktu lalu.