11 Ha Lahan Kantor Pemerintahan Belum Dibayar, Muksin dkk Temui Wabup Kutim Kasmidi, Ini Hasilnya
11 Ha Lahan Kantor Pemerintahan Belum Dibayar, Muksin dkk Temui Wabup Kutim Kasmidi, Ini Hasilnya
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA –11 Ha Lahan Kantor Pemerintahan Belum Dibayar, Muksin dkk Temui Wabup Kutim Kasmidi, Ini Hasilnya.
Masalah lahan terus meramaikan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, selama 2018-2019 ini. Para pemilik lahan beramai-ramai mendatangi kantor Bupati silih berganti untuk pertanyakan penyelesaian pembayaran lahan yang sudah dipergunakan pemerintah selama ini.
Bahkan, mereka pun tak takut untuk menyegel beberapa fasilitas pemerintahan, baik gedung kantor maupun fasilitas umum. Agar pemerintah segera membayarkan ganti rugi terhadap lahan yang sudah digunakan dan berdiri bangunan pemerintah.
Baca Juga;
Ramalan Zodiak Hari ini Minggu 15 Desember 2019 Libra Keras Kepala, Pisces Mungkin Salah Paham
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu 15 Desember 2019 Aquarius Sosok Masa Lalu, Cancer Jangan Janji
Waktu Kian Sempit, Inilah 10 Berkas Wajib Verifikasi Berkas CPNS 2019 Kemenkumham Khusus Lulusan SMA
Pelatih baru Timnas Indonesia Segera Diumumkan 2 Nama Ini Mencuat
Seperti Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Kutim yang sempat disegel oleh kelompok tani, gedung Puskesmas Sangatta Utara yang dipasangi spanduk berisi permintaan pembayaran, gedung PMI Kutim yang diminta untuk dikosongkan.
Terakhir gedung kantor Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) yang sempat digembok warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan pemerintahan Bukit Pelangi.
Penyegelan kantor Dinas PLTR yang dilakukan Muksin dan kawan-kawan, sebagai ahli waris pemilik lahan berbuntut panjang. Mereka menemui Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang untuk meminta kejelasan pembayaran lahan seluas 11 hektar, yang saat ini sudah berdiri kantor-kantor pemerintahan.
Didampingi jajaran kepolisian dan Kepala Dinas PLTR Poniso Suryo Renggono permasalahan klaim lahan yang belum dibayar sejak tahun 2001 dibahas di ruang kerja Wabup Kasmidi Bulang, pekan kemarin.
“Ya benar, para ahli waris sudah menemui saya. Mereka mempertanyakan haknya terhadap lahan yang digarap kakek dan orangtua mereka. Karena orangtuanya sedang sakit, anak dan cucunya yang bertanya ke pemerintah daerah,” ungkap Kasmidi, saat dikonformasi mengenai hal ini, Minggu (15/12/2019).
Menyikapi hal tersebut, menurut Kasmidi, Pemerintah Daerah akan membayar dan memberikan apa yang menjadi hak para pemilik lahan, sepanjang surat-surat mereka jelas secara hukum atau memiliki kekuatan hukum yang menyatakan mereka adalah pemilik hak di lahan tersebut.
Baca Juga;
Seperti Vidi Aldiano, Kanker Ginjal Banyak Serang Anak Muda, Kenali Gejalanya Sejak Dini
Selain Vidi Aldiano, Lima Artis Ini Juga Berjuang Lawan Kanker Mulai Pevita Pearce Hingga Aldi Taher
Kaleidoskop 2019: Selebriti Tanah Air Meninggal Dunia di 2019 Akibat Kanker Hingga Serangan Jantung
“Pemerintah tidak akan tutup mata. Sepanjang memang itu hak mereka. Hanya saja, ada prosedur yang harus dilalui dan sampai saat ini, kami masih menelusuri data yang ada. Karena pembebasan lahan tersebut, satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi bukan per kelompok. Tapi secara umum,” ujar Kasmidi.
Selain itu, di kawasan Bukit Pelangi, ada lahan yang sudah dihibahkan seluas 600 hektar lebih. Jadi memang harus ada kecocokan data lebih dulu. Sebelum melakukan pembayaran ganti rugi.
Masalah sengketa lahan di kawasan Bukit Pelangi, Muksin dkk mengklaim lahan mereka seluas 11 hektar dan telah berdiri gedung-gedung perkantoran milik Pemkab Kutim. Yakni, Kantor Dinas Pertanian, Dinas Kominfo Perstik, Dinas Perindustrian, Dinas Ex BKD / Pariwisata, Dinas PLTR / DPPR, Dinas Perkebunan, BPKAD dan Dinas Perhubungan.(sar)