Pilkada Kaltara, KPU Kalimantan Utara Buka Help Desk untuk Calon Perseorangan
Pilkada Kaltara, KPU Kalimantan Utara buka Help Desk untuk calon perseorangan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pilkada Kaltara, KPU Kalimantan Utara buka Help Desk untuk calon perseorangan.
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kalimantan Utara mundur dari sejak tanggal 9 Desember menjadi mulai tanggal 16-20 Februari 2020.
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan KPU RI NOmor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU NOmor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kora dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, bagi pihak-pihak yang akan menggunakan jalur ini agar berkomunikasi dengan KPU Kaltara.
• Hadir di Pertunjukan Tunggal Teater Junjung Nyawa, Kadin Kritik Kondisi Gedung Kesenian Balikpapan
• Daftar Penerbangan yang Kembali Beroperasi di Bandara APT Pranoto Samarinda, Senin (16/12/2019)
• Perpustakaan di Kota Bontang Diserbu Anak TK dan PAUD, Ini Kegiatan yang Mereka Lakukan
• Hasil Verifikasi Sudah Ditandatangani, Senin (16/12/2019) Bandara APT Pranoto Samarinda DioperasIkan
"Kami sudah membuka help desk baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan," kata Suryanata Al Islami, Ahad (15/12/2019).
Syarat dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun.
Dan tercantum dalam daftar pemilihan tetap (DPT) pemilu sebelumnya di provinsi atau di kabupaten/kota dimaksud.
Dukungan yang dikumpulkan sebut mantan Ketua KPU Kabupaten Bulungan dua periode ini, harus diunggah ke aplikasi SILON (Sistem Informasi Calon).
Untuk penggunaan aplikasi ini, calon dan atau tim diminta datang ke KPU Kalimantan Utara untuk meminta user name dan password.
"Sehingga mereka nanti sambil mengumpul, bisa sambil menginput ke dalam SILON," ujarnya.
Selain menginput ke dalam aplikasi yang disiapkan KPU, penyerahan syarat dukungan secara fisik juga diwajibkan. Sebab akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Jadi diinput dulu ke SILON kemudian di-printout baru dibawa ke KPU pada saat tahapan penyerahan syarat dukungan," ujarnya.
Suryanata mengimbau para pihak yang menggunakan jaur perseorangan harus memperhatikan setiap tahapan. Selain itu diminta memiliki operator yang cakap mengoperasikan aplikasi SILON
"Jangan sampai itu justru menganggu proses yang ada di calon tersebut," ujarnya.
KPU menegaskan, agar calon mengindari dukungan dari pihak-pihak yang tidak diperbolehkan memberi syarat dukungan seperti ASN, TNI/Polri, dan penyelenggara.
"Jadi jangan sampai itu justru diambil juga dukungannya. Karena dipastikan itu tidak akan memenuhi syarat untuk maju calon perseorangan," ujarnya.
• Hadir di Pertunjukan Tunggal Teater Junjung Nyawa, Kadin Kritik Kondisi Gedung Kesenian Balikpapan
• Daftar Penerbangan yang Kembali Beroperasi di Bandara APT Pranoto Samarinda, Senin (16/12/2019)
• Perpustakaan di Kota Bontang Diserbu Anak TK dan PAUD, Ini Kegiatan yang Mereka Lakukan
• Hasil Verifikasi Sudah Ditandatangani, Senin (16/12/2019) Bandara APT Pranoto Samarinda DioperasIkan
Tahapan Pilkada Kaltara
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kaltara Tahun 2020 tak lama lagi bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara bahkan telah mendapatkan kepastian anggaran hibah Pilkada Kalimantan Utara sebesar Rp 103,2 miliar dari Pemprov Kalimantan Utara.
Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran.
Lebih jauh, tahapan persiapan juga mencakup pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan juga masuk dalam tahap persiapan.
Dalam lampiran PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tersirat bahwa penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2019.
"Alhamdulillah, kita sudah melakukan penandatanganan NPHD sehari sebelum batas waktu tersebut," kata Suryanata Al Islami, Senin (30/9/2019).
Pembentukan penyelenggara adhoc mulai bergulir Januari 2020. Yang mana pembentukan PPK berawal pada 1 Januari 2020 hingga paling lambat 31 Januari 2020.
Lalu pembentukan PPS 21 Februari sampai paling lambat 21 Maret 2020. Sedang pembentukan KPPS mulai 21 Juni 2020 hingga Agustus 2020.
Adapun tahapan jadwal penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang mencakup penerimaan DP4, sinkronisasi daftar pemilih Pemilu/pemilihan terakhir dengan DP4, penyampaian hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir akan berawal dari 20 Februari 2020 samapi 27 Maret 2020.
"Untuk jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 27 Maret 2020 sampai 22 September 2020," sebutnya.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon.
Tahapan penyelenggaraan sebut Suryanata Al Islami mencakup pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, termasuk penetapan calon terpilih hingga penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengangkatan calon terpilih.
"Namun sebelum pengumuman pendaftaran, ada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan," ujarnya.
"InsyaAllah sosialisasi dukungan perseorangan calon independen kita laksanakan dalam waktu dekat.
Kami juga akan sampaikan sosialisasi dan menetapkan, berapa jumlah dukungan yang sah harus disampaikan.
Berdasarkan aturan, itu 10 persen dari DPT Pemilu terakhir," ujarnya.
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
1. 1 Oktober 2019 - Penandatanganan NPHD untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari Pemprov dan Pemkab/Pemkot;
2. 1 November 2019 - 22 September 2020 - Sosialisasi kepada masyarakat
3. 1 Januari-21 Maret 2020 - Pembentukan PPK dan PPS
4. 16-29 April 2020 - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
5. 21 Juni-21 Agustus 2020 - Pembentukan KPPS
6. 1 November 2019-16 September 2020 - Pendaftaran Pemantau Pemilih
7. 1 November 2019-23 Agustus 2020 - Pendaftaran Pelaksana Survei atau Jejak Pendapat
8. 1 November 2019-23 Agustus 2020 - Pendaftaran Pelaksana Hitung Cepat
9. 17 April-16 Mei 2020 - Coklit Daftar Pemilih
10. 14 Juni-15 Juni 2020 - Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi
11. 15 Juni-18 JUni 2020 - Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
12. 19 Juni-28 Juni 2020 - Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
13. 24 Juni-3 Juli 2020 - Perbaikan DPS oleh PPS
14. 1 Aguatus-22 September 2020 - Pengumuman DPT oleh PPS
15. 9 Desember 2019-3 Maret 2020 - Penyerahan syarat dukungan paslon Cagub dan Wagub kepada KPU provinsi
16. 11 Desember 2019-5 Maret 2019 - Penyerahan syarat dukungan paslon Bupati dan Wabup serta paslon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota
17. 16-18 Juni 2020 - Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
18. 8 Juli 2020 - Penetapan paslon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan paslon kepala daerah
19. 11 Juli-19 September 2020 - Kampanye dan debat publik
20. 23 September 2020 - Pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (*)