Rehabilitasi Pengguna Narkoba di BNNK Bontang Gratis, Bisa Juga Manfaatkan BPJS Kesehatan
Rehabilitasi pengguna narkoba di BNNK Bontang gratis, bisa juga manfaatkan BPJS Kesehatan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rehabilitasi pengguna narkoba di BNNK Bontang gratis, bisa juga manfaatkan BPJS Kesehatan.
Rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Bontang gratis alias tanpa dipungut biaya.
Sebab itu bagi mereka yang terdampak narkoba tak perlu ragu datang ke BNNK Bontang mendaparkan penanganan rehabilitasi.
Hal itu diungkapkan Kasi Rehabilitasi BNNK Bontang, Siti Sufiati kepada Tribunkaltim.co belum lama ini.
• Hadir di Pertunjukan Tunggal Teater Junjung Nyawa, Kadin Kritik Kondisi Gedung Kesenian Balikpapan
• Daftar Penerbangan yang Kembali Beroperasi di Bandara APT Pranoto Samarinda, Senin (16/12/2019)
• Perpustakaan di Kota Bontang Diserbu Anak TK dan PAUD, Ini Kegiatan yang Mereka Lakukan
• Hasil Verifikasi Sudah Ditandatangani, Senin (16/12/2019) Bandara APT Pranoto Samarinda DioperasIkan
Pihaknya bekerjasama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di kota Bontang untuk proses rehabilitasi rawat jalan.
IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Ada 7 IPWL di kota Bontang, 6 di antaranya Puskesmas kemudian sisanya rumah sakit umum daerah (RSUD).
Pihaknya menjadwalkan pelayanan rehabilitasi seminggu sekali, setia hari Sabtu.
Untuk program rehabilitasi rawat jalan, pasien setidaknya mengikuti 8 kali pertemuan.
Lebih lanjut Siti mengungkapkan sebagian besar korban penyalahgunaan yang mereka tangani sejauh ini datang secara sukarela.
Biasanya mereka diantar keluarga atau kerabat.
"Mereka datang secara sukarela ke kantor.
Diantar oleh keluarga.
Gratis.
Tinggal datang ke sini (BNN).
Datang ke sini, kita arahkan ke IPWL berdasarkan, dimana wilayah tempat tinggal," katanya.
Diterangkannya, misal yang bersangkutan tingga di Tanjung Laut, maka bakal diarahkan ke Puskesmas Bontang Selatan 1.
Apabila dalam proses penanganan rehabilitasi dibutuhkan pemriksaan penunjang, pasien rehabilitasi dapat menggunakan klaim BPJS mereka, sehingga tetap tak mengeluarkan biaya dalam rehabilitasi.
"Nanti di dalam ada biaya penunjang, misal laboratorium.
Bisa diklaim BPJS mereka.
Karena terkait biaya penujang pemeriksaan, itu bisa diklaim BPJS.
Pemerintah gratiskan, kita tak pernah pungut biaya," ungkapnya.
Para tenaga dokter di masing-masing IPWL Kelurahan telah dibekali BNN dalam soal rehabilitasi para pecandu narkoba.
"Masyarakat yang punya keluarga atau tetangga, kira-kira menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba agar tidak takut atau segan menjangkau layanan IPWL, atau langsung saja ke sini (kantor BNN).
Di sini kita berikan edukasi dan informasi terkait rehabilitasi," jelasnya.
BNNK Bontang rehabilitasi 8 pengguna
Jelang tutup tahun 2019, BNNK Bontang rehabilitasi 8 warga korban narkoba
Tahun 2019 BNNK Bontang mencatat sebanyak 8 warga melakukan proses rehabilitasi. Terdiri dari 3 orang rawat jalan dan 5 orang rawat inap.
Hal itu diungkapkan Kasi Rehabilitasi BNNK Bontang, Siti Sufiati didampingi Kasi Pencegahan BNNK Bontang, Sofiansyah kepada Tribunkaltim.co, Selasa (10/12/2019).
"Yang kami tangani total 8 orang. 3 orang rawat jalan, kemudian 5 rawat jalan," katanya.
Siti menjelaskan bagi warga yang jalani rehabilitasi rawat jalan, pihaknya bekerjasama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kota Bontang.
IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
"Kita kerjasama dengan IPWL, dalam hal ini 6 puskesmas dan1 rumah sakit umum, jumlahnya ada 7 di Bontang," ungkapnya.
Pihaknya menjadwalkan pelayanan rehabilitasi seminggu sekali, setia hari sabtu. Untuk program rehabilitasi rawat jalan, pasien setidaknya mengikuti 8 kali pertemuan.
"Dianggap selesai paling tidak 8 kali pertemuan. Seandainya patuh 2 bulan selesai," katanya.
Patut diketahui untuk menjalani proses rehabilitasi rawat jalan, warga tak dipungut biaya sepeser pun.
Apabila dalam proses rehabilitasi ada keperluan penunjang pemeriksaan, maka pemerintah melalui BPJS sudah memberikan garansi bagi warga yang jalani rehab.
Sementara, warga Bontang yang menjalani program rehabilitasi rawat inap dirujuk ke Balai Tanah Merah, Samarinda sebanyak 5 orang.
"Itu masuk kategori berat dan harus rawat inap, kita rujuk ke Samarinda. Mengingat Bontang belum ada tempat rehab inapnya," tuturnya.
Dua Tahun BNNK Tarakan Mampu Mengungkap 21 Kasus Narkoba
Dua tahun berturut-turut mulai 2018 dan 2019 Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan.
Bisa dikatakan telah melampaui target.
Yang telah ditentukan dalam mengungkap kasus narkoba yang terjadi di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan data BNNK Tarakan tahun 2018 bidang pemberantasan narkoba ditargetkan 5 kasus, namun ternyata dapat mengungkap kasus sebanyak 15 kasus.
"Dari 15 kasus ini, 14 kasus selesai di tahun 2018 dan 1 kasus selesai 2019 dengan total tersangka sebanyak 18 orang," ucap Staf Pemberantasan Agus Andi, Kamis (28/11/2019).
Menurut Agus Andi, 18 orang tersangka ini ada satu orang yang berasal dari mahasiswa dan ada pula napi narkoba.
Napi narkoba artinya tersangka tersebut sering kali terlibat kasus narkoba.
Dari tersangka barang bukti yang ditemukan sebanyak 604,17 gram.
Bagaimana dengan tahun 2019, untuk tahun 2019 kata Agus Andi, target lebih sedikit sejak adanya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
"BNNP Kalimantan Utara menargetkan tahun 2019 pengungkapan kasus sebanyak 15 kasus, yang terdiri dari 10 kasus ditangani BNNP Kalimantan Utara, 2 kasus BNNK Nunukan dan 3 kasus BNNK Tarakan. Jadi kita targetnya hanya 3 kasus di tahun 2019," ucapnya.
Meskipun di tahun 2019 ditargetkan hanya 3 kasus, namun BNNK Tarakan mampu mengungkap kasus sebanyak 6 kasus.
Jadi dua tahun berturut-turut kami mampu melebihi target pengungkapan kasus narkoba.
Tahun 2019 ini dari 6 kasus kami dapat 7 orang tersangka dengan barang bukti 192, 99 gram.
"Artinya dua tahun berturut-turut kasus narkoba yang kami ungkap sebanyak 21 kasus," ujarnya.
Saat ditanya berapa target pengungkapan kasus narkoba di tahun 2020?
"Untuk itu saya belum tahu, mungkin akhir desember baru diinfokan BNNP Kalimantan Utara berapa targetnya," katanya. (*)