Ada Salah Perhitungan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ralat Tanggal Kliennya Bebas Mundur Dua Hari

Ada Salah Perhitungan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ralat Tanggal Kliennya Bebas Mundur Dua Hari

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ahmad Dhani dipastikan bakal menghirup udara bebas pada 30 Desember 2019 

Ada Salah Perhitungan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ralat Tanggal Kliennya Bebas Mundur Dua Hari

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam dua pekan ke depan, musisi kondang Ahmad Dhani bakal menghirup udara bebas setelah setahun mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani sudah menjalani masa hukuman selama setahun akibat kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeretnya ke meja hijau.

Setelah bebas nanti, suami Mulan Jameela ini akan menghabiskan waktunya untuk berpolitik.

Sebelum Hirup Udara Bebas, Lapas Cipinang Bakal Gelar Acara Khusus Sambut Kebebasan Ahmad Dhani

Bakal Ada Kejutan, Ada Acara Khusus Saat Ahmad Dhani Bebas dari LP Cipinang, Pengacara Bocorkan Ini

Hal Pertama yang akan Dilakukan Ahmad Dhani saat Bebas, Bakal Ada Penyambutan Suami Mulan Jameela ?

Konser Dewa Tahun 2020 hingga Bisnis Baru, Rencana Ahmad Dhani Setelah Bebas Penjara Mulai Terungkap

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyebut bahwa kliennya akan menghirup udara bebas dari rutan Cipinang pada akhir bulan ini.

Saat ini Hendarsam sedang mempersiapkan kebebasan Dhani.

"Kita berkoordinasi dengan Mas Ahmad Dhani terkait dengan masalah pembebasan dia yang mungkin tidak akan lama lagi, artinya di bulan ini juga," kata Hendarsam Marantoko saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Menurut Hendarsam, Ahmad Dhani dipastikan bisa keluar dari lapas pada 30 Desember 2019 mendatang.

Hendarsam mengakui ada kesalahan perhitungan sebelumnya, yang menyebut Ahmad Dhani akan bebas pada 28 Desember.

Hendarsam menambahkan pihaknya sekarang masih mengurus cuti bersyarat bagi Ahmad Dhani.

"Nah kalau dia normal saja, perhitungan kita sekitar tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam sekitar tanggal 30 Desember ternyata. Jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan," tutur Hendarsam.

Hasil Karya Selama Dibui, Ahmad Dhani Bikin Album Boxset, Mulan: Fisik Dibatasi tapi Pemikiran Nggak

Setelah Bebas, Suami Mulan Jameela Bakal Memilih Jadi Politisi, Ahmad Dhani Tinggalkan Dewa 19?

"Jadi (tanggal) 29 ke 30 kan gitu ya, jadi kalau satu tahun dan ini dipotong sebulan jadi sebelas bulan jadi 29 ke 30, tanggal 29 ke 30 dia keluar, jadi 29 malam harusnya keluar, ya tanggal 30 keluar," kata Hendarsam.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".

Adapun dalam kasus tersebut, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved