Kelas Berbasis Industri di Bontang, Begini Tanggapan Walikota Neni Moerniaeni
Kelas Berbasis Industri di Bontang, Begini Tanggapan Walikota Neni Moerniaeni
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
Sementara itu, persoalan tenaga kerja masih jadi momok di kota Bontang. Komisi I DPRD Bontang menerima aduan dari pekerja yang diduga jadi korban pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Dari rentang waktu 3 bulan pasca dilantik saja, Komisi I telah menerima 7 pengaduan tentang permasalahan ketenagakerjaaan oleh masyarakat. Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPRD Bontang, H Maming, Senin (9/12/2019).
Baca Juga;
Jarak Penitipan Anak & TKP 6 Km, Jasad Tanpa Kepala Bukan Yusuf Balita yang Hilang? Ini Kata Polisi
Ramalan Zodiak Cinta Senin 9 Desember 2019, Cancer Nyaman di Hubungan yang Baru, Taurus Bertengkar
Jelang Persib vs Borneo FC Robert Rene Alberts Pulangkan Achmad Jufriyanto dan Febri Hariyadi
Kronologi Temuan Mayat Balita tanpa Kepala, Diduga Hilang dari PAUD November Lalu, Tindak Kriminal?
"Kalau saya baru 3 bulan, untuk perosalan tenaga kerja ada 7 kasus sudah. Kita berulangkali memanggil perusahaan dan pemerintah," kata Maming, politisi PDIP tersebut kepada Tribun, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan PT Nawakara, PT ZTPI Teluk Kadere, PT Energi Unggul Persada, Federasi Serikat Pekerja Bontang dan Disnaker Bontang.
Dalam pembahasan tersebut ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan UU maupun Perda yang berlaku di kota Bontang, Kalimantan Timur. Mereka mengundang berbagai pihak yang bermasalah untuk mendengar lebih detail pokok permasalahan.
"Pertama aduan sekuriti PT Nawakara, bahwa ada hak yang belum diselesaikan. Setelah diklarifikasi ternyarlta sebagian sudah terselesaikan. Nanti ada beberapa poin yang difasilitasi Disnaker Bontang pada 15 Desember untuk diselesaikan," ungkap Maming.
Maming beserta anggota komisi I DPRD Bontang seperti Bakhtiar Wakkang, Abdul Haris dan Raking menekankan Perda nomor 10 Tahun 2018 dalam RDP tersebut.
"Terkait dengan PT Unggul Persada soal keluhan serapan tenaga kerja lokal. Silakan diakomodir di sekitar sana (Santan), namun ingat di Bontang ada Perda yang mesti memuat 75 persen tenaga kerja lokal. Itu yang tak bisa ditinggalkan perusahaaan. Tapi juga tak boleh mengabaikan hak-hak orang lain," jelas Maming.
Tahir (28) mantan karyawan PT Nawakara Persada Nusantara mengungkapkan pengaduan mereka berdasarkan dengan tidak dibayarnya rapelan dan uang tunjangan jabatan beberapa sekuriti yg bekerja di lingkungan PLTU Teluk Kadere (PT. ZTPI).
Mereka juga menagih komitmen atas hasil mediasi dengan DPRD Bontang sebelumnya, yang seyogyanya dibayarkan segala hak mereka per tanggal 31 Mei 2019.
Selain itu juga menuntut kejelasan upah 3 bulan sisa kontrak mereka. Usai mereka diputus kerja oleh perusahaan secara sepihak. Dimana sesuai kontraknya, masa kerja habis pada 25 Februari 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/01-walikota-bontang-neni-moerniaeni.jpg)