Pilkada Balikpapan

KPU Balikpapan Siap Menerapkan Sistem e-Rekap Pada Pilkada 2020, Ini Alasannya

KPU Balikpapan Siap Menerapkan Sistem e-Rekap Pada Pilkada 2020, Ini Alasannya

Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.CO/Zainul
Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan siap menerapkan sistem e-Rekap pada Pilkada 2020, ini alasannya

Sistem rekapitulasi suara pada pemilihan calon kepala daerah ( Pilkada ) kota Balikpapan tahun 2020 mendatang digadang-gadang nantinya tidak lagi dilakukan secara manual tetapi dilakukan berbasis elektronik. 

KPU kota Balikpapan rencananya mengaku siap menerapkan sistem elektronik yang saat ini sedang dalam tahap persiapan perangkat digital.

Sistem elektronik tersebut bernama e-Rekap.

Menurut ketua KPU kota Balikpapan Noor Thoha penerapan sistem e-Rekap tersebut dinilai lebih efektif dan mampu mencegah ketidakseragaman data hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.

Sebab diketahui bersama bahwa terjadinya perbedaan data tidak menutup kemungkinan memicu persoalan serius yang dapat berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon.

BACA JUGA

Jelang Peresmian Tol Balikpapan-Samarinda oleh Presiden Jokowi, Ini yang Dilakukan Pangdam & Kapolda

Hari Ini Presiden Jokowi Dijadwalkan Pantau Lokasi IKN Baru, ke Sepaku Lewat Jalur Darat

Ada Apa di Balik Gagalnya Mahfud MD Jadi Wakil Presiden Jokowi pada Pilpres 2019? Ini Alasannya

Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

"Kita lihat dulu seperti apa, Intinya kami KPU Balikpapan siap kalau harus menggunakan teknologi e-Rekap," katanya, (17/12).

Berkaca dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu,  ditemukan banyak perbedaan data terutama dalam proses rekapitulasi formulir C1 dengan C1 plano.  

Sehingga hal ini menjadi pertimbangan bagi KPU Balikpapan untuk menerapkan penggunaan e-Rekap pada tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Balikpapan 2020 mendatang. 

Data yang tersimpan dalam database e-Rekap itu nantinya akan digunakan sebagai patokan dalam menyamakan data yang direkap secara manual.

“Sistem manual tetap digunakan karena itu syarat utama, penggunaan teknologi hanya untuk mempercepat untuk mengetahui hasil Pilkada.

Harapannya metode baru ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil rekapitulasi sementara dari hasil input data yang dilakukan langsung dari TPS," jelasnya

Hasil rekapitulasi yang dihasilkan dari e-Rekap itu juga dinilai lebih akurat dan valid, karena tersimpan dengan menggunakan server secara online.

Penggunaan metode rekap elektronik masih dalam proses pembahasan di KPU Pusat di antaranya menyangkut kesiapan infrastruktur pendukung seperti jaringan internet untuk mendukung berjalannya program tersebut. 

BACA JUGA

Gunakan Metode Inseminasi, Populasi Sapi di Penajam Paser Utara Bertambah 1.000 Ekor

Pemkab Penajam Paser Utara Tetap Anggarkan Program Seragam Sekolah dan BPJS Gratis 2020

Program Khusus untuk Mahasiswa Miskin , Pemkab Penajam Tambah Beasiswa untuk Biaya Semester

Jokowi Mau Datang, Ini Permintaan Warga Penajam Dalam Pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN

Tahapan Pilkada Balikpapan, Penyerahan Dukungan Calon Independen Mulai Dibuka 16 Februari 2020

Diberitakan sebelumnya, Kota Balipapan merupakan salah satu daerah yang akan menggelar pesta demokrasi yakni pemilihan calon WaliKota dan Wakil WaliKota pada tahun 2020 mendatang.

Menjelang pesta demokrasi itu, KPU Kota Balikpapan selaku pelaksana teknis Pilkada mulai merancang strategi jalannya pesta demokrasi.

Diantara adalah tahapan pemilihan kepada daerah (Pilkada) khususnya untuk penyerahan dukungan jalur perseorangan atau independen, yang nantinya akan mulai dibuka pada tanggal 16-20 Februari 2020.

Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha, penyerahan dukungan calon jalur independen itu nantinya akan dilakukan selama lima hari kedepan.

“ Ya jadi penyerahan dukungan perseorangan kepada KPU itu dimulai tanggal 16 sampai 20 Februari, hanya lima hari.

Jadi hal ini juga menjadi penting untuk diketahui oleh pihak-pihak yang akan mencalonkan diri dari terutama dari jalur perseorangan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12).

 Kejutan buat Gibran Rakabuming, Pria Tajir Ini Siap Danai hingga Menang Pilkada Solo, Taksiran Rp40M

 Poros Ketiga Muncul di Pilkada Bontang 2020, Ini Respon Kubu Adi-Basri

 Pilkada Kaltara, KPU Kalimantan Utara Buka Help Desk untuk Calon Perseorangan

 Nama Andi Harun Disebut Poros Gerindra - PKS di Pilkada Bontang 2020

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk tahapan calon perseorangan yang akan menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kota Balikpapan mulai pada pukul 08.00 – 16.00 Wita,

Sedangkan di hari terakhir penyerahan, pihak KPU Kota Balikpapan akan menunggu hingga pukul 00.00 Wita.  

“Yang empat hari kita buka mulai dari jam  8 pagi sampai jam 4 sore.

Hari terakhir kita buka jam 8 pagi sampai tengah malam sebagai bentuk pelayanan KPU agar nantinya tidak lagi terjadi persoalan keterlambatan karena kita sudah cukup kasi waktu tambahan,” lanjutnya

Adapun penetapan terhadap calon perseorangan juga nantinya akan diumumkan lima bulan kedepan setelah penyerahan berkas dukungan calon.

Sementara batas minimal dukungan jalur perseorangan yang tercatat saat ini di Kota Balikpapan sebanyak 39.450 dan rata-rata sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

“Nanti penetapannya di bulan Juli 2020. Untuk dukungan perorangan itu minimal 39.450 pemilih atau warga yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.

Calon perorangan yang menyerahkan dukungan kepada KPU tersebut merupakan bagian dari upaya mendapatkan tiket supaya bisa mengikuti sebagai bakal calon.

Paslanya calon yang menyerahkan berkas dukungan tersebut, menjadi bagian dari persyaratan maju melalui jalur perseorangan.

Namun terlaps dari hal itu, berkas dukungan tersebut nantinya masih akan di verifikasi oleh pihak KPU Kota Balikpapan apakah memenuhi syarat dukungan atau tidak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved