Jatuh Saat Curi Sepatu Gunung di Asrama Mahasiswa Tarakan, Pemuda di Samarinda Bonyok Dihajar Massa

Jatuh Saat Curi Sepatu Gunung di Asrama Mahasiswa Tarakan, Pemuda di Samarinda Bonyok Dihajar Massa

TRIBUNKALTIM.CO/ BUDI DWI P
Pelaku pencurian sepatu gunung babak belur diamuk mahasiswa, Selasa (17/12 /19) 

Dengan adanya kejadian tersebut, PT. Inparts Prima Sukses Balikpapan mengalami kerugian sekira 200 biji padlock atau sebesar Rp. juta.

Sebelumnya, Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus 3 orang pelaku yang mencuri padlock sebanyak 200 biji di PT Inpart Prima Sukses, Perum Kota Hijau Ruko 18-19 RT 8, Jalan Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Pelaku tak lain adalah karyawannya yang bekerja di PT Inpart Prima Sukses itu sendiri.

Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni HD (27), AR (31), FA (26) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

BACA JUGA

Soal Pokir Anggota DPRD Hilang, Ketua TAPD Pemkot Samarinda: DPRD tak Punya Pokir

Usia TPA Manggar 12 Tahun, DLH Kota Balikpapan Komitmen Tak Mau Bangun Lagi

Walikota Rizal Effendi Sebut Ini Kelebihan TPA Manggar Balikpapan, Jadi Percontohan

Presiden Joko Widodo Sebut TPA Manggar Balikpapan Terbaik, Hijau dan Tidak Bau

Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun, mengatakan, pencurian tersebut dapat diusut setelah menerima laporan jika di PT Inpart Prima Sukses telah terjadi pencurian.

"Kami menerima laporan kalau di kantor ada pencurian," ujarnya. Kamis (12/12/2019).

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Balikpapan Selatan langsung bergerak menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Berdasarkan keterangan saksi- saksi dan hasil rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap ketiga pelaku, Selasa (10/12/2019) lalu sekira pukul 14.00 Wita.

"Langsung bergerak, kita lakukan olah TKP, kemudian berhasil kita amankan 3 pelaku," jelas Kompol Harun.

Berdasarkan hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 32 biji padlock lengkap dengan kuncinya.

"Yang tersisa tinggal 32 biji," ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

"Kantor (PT Inpart Prima Sukses) rugi sebesar Rp 30 juta," pungkas Kompol Harun.

Kini pelaku harus meringkuk dalam jeruji besi Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved