Razia Miras di Muara Wahau, Polres Kutai Timur Sita 2.915 Botol Miras
Penertiban peredaran minuman keras atau minuman beralkohol kembali dilakukan jajaran Polres Kutai Timur di wilayah Kecamatan Muara Wahau, Selasa (17/1
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Gelar razia miras di Muara Wahau, Polres Kutai Timur sita 2.915 botol miras
Penertiban peredaran minuman keras atau minuman beralkohol kembali dilakukan jajaran Polres Kutai Timur di wilayah Kecamatan Muara Wahau, Selasa (17/12/2019) malam.
Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penertiban miras melibatkan personel gabungan satuan fungsi, baik dari Satreskoba, Satintelkam serta Satsabhara.
Hasilnya, tak kurang 2.915 botol minuman keras berbagai merek disita aparat kepolisian dan dibawa ke Mako Polres Sangatta untuk diamankan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan operasi KKYD merupakan operasi rutin dengan sasaran yang bervariatif.
Namun, khusus Selasa malam kemarin, operasi difokuskan pada produk ilegal berupa minuman keras yang kembali marak beredar di Kecamatan Muara Wahau dan sekitarnya.
BACA JUGA
Presiden Joko Widodo Sebut TPA Manggar Balikpapan Terbaik, Hijau dan Tidak Bau
Presiden Jokowi Resmikan TPA Manggar, Juga Serahkan Mobil Pengangkut Sampah
Diiring Gerimis, Jokowi Datangi Desa Pemaluan PPU, Pastikan Lokasi Ibu Kota Negara Baru
3 Alasan Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Sebut Nama Balikpapan
“Ribuan botol miras berbagai merek, kami sita dari sembilan toko maupun café di sepanjang Jalan Poros Sangatta – Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Café maupun toko menjual miras dengan terbuka, padahal Pemkab Kutai Timur tidak mengeluarkan izin sama sekali untuk menjual minuman keras,” ungkap Chandra.

Sembilan tempat penjualan miras yang didapati polisi antara lain, Toko Suparni di Desa Jak Luay RT 003 Jalan Poros Sangatta – Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Di tempat ini, didapati 348 botol minuman anggur, 96 botol mansion, 384 botol bir putih, 288 botol bir hitam, 48 botol bir putih kecil, 12 botol topi miring dan enam botol anggur merah.
Toko berikutnya adalah Toko Ramlah di Jalan Poros Sangatta Muara Wahau SP 1.
• Video Viral Tongkang Jebol, Batu Bara Tumpah ke Laut di Muara Berau Kukar, Polisi Mulai Telusuri
• Hari Ini 18 Desember Dermaga Wisata Sanggam Mulai Beroperasi, Berikan Kemudahan Wisatawan ke Berau
• Tingkatkan Wisatawan ke Maratua dan Derawan, Bupati Berau Muharram Resmikan Dermaga Wisata Sanggam
Di tempat ini, polisi menyita, 432 botol anggur merah, 336 botol bir hitam kecil, 240 bir putih besar, 216 botol bir putih kecil, 24 botol wisky, 12 botol topi miring, 12 botol bir hitam besar, 24 botol topi miring kecil, 36 botol bir singaraja, 10 botol anggur putih dan 10 botol anggur kecil.
Selain toko ada juga miras yang disita dari café di sekitar kawasan Kecamatan Muara Wahau.
Seperti di Jalan Selabing, Desa Juk Luay hingga SP 1 Jalan Poros Sangatta Muara Wahau.
“Semua café kami sisir dan toko-toko yang diduga menjual miras kami datangi dan kami periksa.
Seluruhnya berhasil kami sita 2.915 botol beragam miras serta ukuran,” ujar Chandra.
Ribuan miras tersebut, dibawa ke Mako Polres Kutim dan rencananya akan dimusnahkan dalam gelaran pemusnahan barang bukti miras di halaman Polres Kutim, Kamis (19/12/2019).
BACA JUGA
Soal Pokir Anggota DPRD Hilang, Ketua TAPD Pemkot Samarinda: DPRD tak Punya Pokir
Usia TPA Manggar 12 Tahun, DLH Kota Balikpapan Komitmen Tak Mau Bangun Lagi
Walikota Rizal Effendi Sebut Ini Kelebihan TPA Manggar Balikpapan, Jadi Percontohan
Presiden Joko Widodo Sebut TPA Manggar Balikpapan Terbaik, Hijau dan Tidak Bau
(*)