889 Botol Miras Ilegal Digilas Alat Berat di Mapolres Bontang, Ini Respon Walikota
889 Botol Miras Ilegal Digilas Alat Berat di Mapolres Bontang, Ini Respon Walikota
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -889 botol miras ilegal digilas alat berat di Mapolres Bontang, ini respon walikota
Sebanyak 889 botol minuman keras dimusnahkan, Kamis (19/12/2019) di halaman Mapolres Bontang.
Pemusnahan tersebut hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan jajaran Polres Bontang jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
"Ini termasuk upaya cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru. Kami lakukan razia terhadap pelaku usaha yang menjual miras yang tak memiliki izin atau kami anggap ilegal," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Mahakam 2019.
Walikota Bontang Neni Moerniaeni yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi upaya yang dilakukan Polri tersebut.
Menurutnya, minuman keras jadi salah satu hal yang merusak mental generasi masa depan.
"Kita patut bersyukur aparat penegak hukum pro aktif menekan peredaran miras ilegal di Bontang," tuturnya.
Bagi Neni Moerniaeni, diperlukan komitmen bersama untuk mengatasi segala permasalahan sosial di Kota Bontang. Salah satunya peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal.
"Penegakkan hukum seperti ini dapat menurunkan tingkat kriminalitas di Kota Bontang," ujarnya.
Dari pantauan Tribunkaltim.co, ratusan botol miras ilegal yang terhampar pada terpal biru itu digilas alat berat.
Kapolres Bontang bersama jajaran Muspida menyaksikan secara langsung pemusnahan tersebut. Bahkan ikut melempar botol miras ke arah alat berat,
sebagai bentuk komitmen pemberantasan miras ilegal di kota Bontang.
Polres PPU musnahkan 1.131 botol miras
Sementara itu, Polres Penajam Paser Utara memusnahkan sebanyak 1.131 botol minuman keras (Miras), dalam rangka bagian dari rangkaian Operasi Lilin Mahakam 2019 guna menjaga kondusifitas keamanan di PPU jelang Natal dan Tahun Baru.
Pemusnahan miras tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres PPU sekitar pukul 09.00 Wita dengan di hadiri Kapolres PPU AKBP M Dharma Nugraha,
Dandim 0913/PPU Letkol Inf Mahmud, Ketua DPRD PPU Jon Kenedy, Assisten I Setkab PPU Suhardi dan perwakilan Kejaksaan Negeri Penajam
Kapolres PPU AKBP M Dharma Nugraha mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan barang bukti miras hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres PPU.
Ia menjelaskan, pemusnahan itu sebagai dukungan menjaga kondusifitas daerah dari aksi premanisme dan kriminal yang disebabkan oleh miras itu sendiri.
• Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras
• Viral Siswi SMA Kumpul di Kamar & Diduga Pesta Miras Usai Ujian, Seragam Batiknya Sampai Berantakan
• Sweeping di Sungai Pinang Dalam Samarinda, Rombongan Pergoki Para Remaja Ini Tenggak Miras Oplosan
• Polisi Pastikan Sopir Avanza Maut Penyebab Dua Korban Tewas di Samarinda Dipengaruhi Miras
"Sekalian kita juga mengantisipasi jelang Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
AKBP M Dharma Nugraha memaparkan, miras yang dimusnahkan sebanyak 1.131 botol yang terdiri dari 432 botol Bir Bintang, 161 botol Draft Beer,
96 botol Magners Beer (Pear), Magners Beer (Apel) sebanyak 96 botol, Vodka Mension sebanyak 236 botol dan Tumage Bir sebnayak 103 Botol.
"Tapi intinya bukan berapa jumlah yang kita musnahkan, tapi seberapa banyak dampak ynag ditimbulkan dari miras itu," pungkasnya.(*)