Selasa, 21 April 2026

Polresta Samarinda Musnahkan Miras dan Narkoba Hasil Tangkapan, Ini Imbauan BNN

Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti di lapangan belakang Mapolresta Samarinda, Kamis (19/12/2019).

TRIBUNKALTIM.CO/ BUDI DWI PRASETIYO
Pemusnahan miras dan narkoba hasil sitaan Polresta Samarinda. Pemusnahan dilakukan di lapangan belakang Mapolresta Samarinda, kamis (19/12/19) 

TRIBUNKALTIM.CO, Samarinda - Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti di lapangan belakang Mapolresta Samarinda, Kamis (19/12/2019).

Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan Walikota Samarinda ,TNI, Pengadilan Negeri Samarinda , Kejaksaan Negeri Samarinda, Senkom

Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas ribuan botol miras berbagai merek, baik pabrikan maupun miras tradisional menggunakan satu unit tandem roller.

Serta narkoba hasil tangkapan dengan cara diblender dari kasus 1 kg sabu - sabu, 569 butir ekstasi dari 7 tersangka, 1,838 botol miras pabrikan dan 82 liter tuak hasil sitaan ini disaksikan langsung oleh para pelaku yang diamankan oleh Polresta Samarinda

"Barang bukti yang diamankan saat ini merupakan hasil kegiatan pengamanan yang kita tingkatkan dalam rangka antisipasi terhadap Kamtibmas." ucap Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman.

BACA JUGA

Empat Kali Presiden Jokowi ke Kaltara, Gubernur: Atas Nama Masyarakat Kami Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara

Jelang Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Malinau, 600 Personel Gabungan Disiagakan

Kuota Solar Kaltara Ditambah 7.115 KL, Pemprov Terapkan SIMDALI-BBM untuk Pendistribusiannya

Pemusnahan miras dan narkoba ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan terganggunya Kamtibmas di masyarakat khususnya Samarinda.

"Kita sama-sama menyatakan bahwa perang terhadap narkoba, dan akan kita berantas terus sampai ke akar akarnya," terang Kombes Pol Arif Budiman

"Karena hal begini akan merusak generasi penerus kita generasi muda bahkan orang tua pun bisa menggunakannya, disamping dilarang agama juga membahayakan keluarga," katanya.

Pemusnahan miras dan narkoba hasil sitaan Polresta Samarinda. Pemusnahan dilakukan di lapangan belakang Mapolresta Samarinda, kamis (19/12/19)
Pemusnahan miras dan narkoba hasil sitaan Polresta Samarinda. Pemusnahan dilakukan di lapangan belakang Mapolresta Samarinda, kamis (19/12/19) (TRIBUNKALTIM.CO/ BUDI DWI PRASETIYO)

Sosialisasi Bahaya Narkoba

Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Samarinda telah melakukan 131 kali sosialisasi sepanjang tahun 2019 dampak bahaya narkoba dengan menyasar pada 41.202 jiwa di Kota Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved