Curi Kendaraan di Kutai Kartanegara, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polres Kukar di Samarinda
Polres Kutai Kartanegara menangkap pelaku pencurian mobil dan motor, berikut barang bukti yang disita polisi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI
Mati Air Lanjutan Ditunda Sementara, PDAM Balikpapan Tunda Penyambungan Pipa IPAM Kampung Damai
Kendarai Motor Custom Miliknya, Presiden Jokowi, Menteri dan Gubernur Jajal Jalan Perbatasan Krayan
Sang pemilik motor yaitu Ahmadi kaget ketika motor yang ia pakai raib pada hari Selasa (3/12/2019) pukul 01.30 Wita.
Motor tersebut terparkir di area Workshop PT AMR Fuell Station.

Dan Durung, tepatnya di Desa Jembayan.
Ketika itu Alex berhasil mencuri sepeda motor merek Yamaha Vega ZR bernopol KT 6922 UT warna silver milik Ahmadi (22) warga Desa Jembayan.
Sementara itu kasus baru dilaporkan korban pada pagi harinya setelah pulang kerja.
“Ketika dicuri sepeda motor itu tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah pelaku mendorongnya hingga 200 meter dari parkiran,” kata Aksaruddin Adam.
Dari penuturan Kapolsek Loa Kulu pelaku memang sering hilir mudik di area TKP sebelum mencuri kendaraan tersebut.
"Awalnya kami mendapatkan laporan kalau pelaku ini sering mencuri disini (TKP)," kata Aksaruddin Adam.
"Dari laporan itu kami langsung mencari keberadaan pelaku,” kata Aksaruddin Adam.
Saat ini Alex sudah mendekam di penjara dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Aksaruddin Adam, si pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)