Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI

Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Heriani
Sekretaris MUI Balikpapan, Jailani 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Pembentukan BPJPH pengganti LPPOM di Balikpapan masih butuh waktu, Ini kata pengurus MUI 

Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pengganti Lembaga Pengkajian Pangan,

Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, sudah diwacanakan sejak tahun lalu dan terealisasikan Oktober 2019 di Jakarta.

Sekretaris MUI Balikpapan, Jailani menuturkan, BPJPH sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019, tengah dipersiapkan perangkat-perangkat memaksimalkan pelayanan.

"BPJPH ini baru efektif 17 Oktober 2019. Kalau di pusat, BPJPH tentu sudah siap, tapi perangkat pelayanan dibawah (daerah) dibutuhkan waktu lagi," ujarnya, Jumat (20/12/2019).

Daerah masih membutuhkan alat dan kelengkapan administrasi untuk bisa melayani masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. Yang mana saat ini masih belum tersedia.

Diketahui, sejak 17 Oktober 2019 lalu, otoritas penerbitan sertifikasi halal dialihkan dari MUI kepada Kementerian Agama.

MUI Balikpapan Buka Pelatihan Penyembelihan Hewan Kuban, Sembelih Hewan Sesuai Syariat Islam

Pernikahan Sedarah Terjadi di Kota Balikpapan, MUI Balikpapan Angkat Bicara

Ribuan Jamaah Iringi Proses Pemakaman Ketua MUI Balikpapan, Keluarga Ikuti Wasiat Almarhum

LGBT Mengancam? jadi Tema Diskusi Keummatan MUI Balikpapan di Kantor Tribun Kaltim

BPJPH dibentuk dengan penerapan Pola Keluangan Badan Layanan Umum (PK BLU) yang memberikan fleksibilitas agar pelaku usaha leluasa menerapkan praktik bisnis yang sehat.

Jailani mengungkapkan, saat ini sosialisasi soal BPJPH masih terus dilakukan. Meski baru terbentuk di pusat, belum sampai ke daerah, MUI Balikpapan siap mengawal.

"Saat ini BPJPH sedang bersiap dan berbenah diri. Karena sertifikasi halal tidak bisa lagi dikeluarkan oleh LPPOM seperti tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.

Sementara itu,Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kaltim memastikan bahwa selama tahun 2018 lalu, tidak pernah menerima berkas pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha di bidang kosmetik.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko.

Dia menilai, selama ini pelaku usaha di bidang kosmetik sangat jarang mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI.

Dari 300 lebih sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI Kaltim di 2018, tidak ada satupun berasal dari pelaku usaha bidang kosmetik

Kebanyakan, pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat-obatan, termasuk pengusaha rumah makan dan katering.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved