Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI
Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
"Kosmetik belum ada yang urus, ternyata sudah digrebek oleh BBPOM duluan," jelasnya, Rabu (9/1/2019).
Sumarsongko menjelaskan, syarat utama untuk mengajukan sertifikasi halal yakni harus mendapatkan izin edar dari BBPOM terlebih dahulu.
Setelah itu, barulah mendaftar ke LPPOM MUI.
Ternyata, Satu Bahan Kosmetik Ini Sangat Manjur untuk Pemutih, Tapi Bisa Buat Janin Cacat dan Kanker
Dramatis, Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Diwarnai Aksi Tabrak Motor dan Teriakan Sang Anak
Lalu, LPPOM MUI akan melakukan audit, dengan total waktu terbitnya sertifikasi halal itu sekitar 1 bulan.
"Kita akan audit, kita punya auditor yang berkompeten dibidangnya masing-masing, dan untuk pemeriksaan kandungan, maupun bahan-bahannya. Kita telah bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti Universitas Mulawarman (Unmul), dan pihak lainnya yang terakreditasi," ucapnya.
Untuk pemeriksaan sendiri, pihaknya tidak hanya memeriksa kandungan yang mengandung bahan haram, namun juga bahan-bahan berbahaya lainnya yang dilarang, serta dapat merusak penggunanya.
Terkait kosmetik, juga turut dijelaskan.
Kebanyakan kosmetik mengandung alkohol, namun tidak semua alkohol itu haram.
"Yang diharamkan itu khamr, kalau ada bahan kosmetik mengandung alkohol tapi bukan khamr, itu diperbolehkan," terangnya.
Hasil Akhir CPNS 2018 di Umumkan, 95 Formasi di Instansi Ini Tidak Terisi, Terbanyak dari Guru
Insentif Dipangkas Rp 4 Juta Per Bulan, Anggota Dewan Langsung Kumpulkan OPD Penyumbang PAD
"Kalau ada yang melanggar, kita laporkan. Dan pengawasan, kita juga kerja sama dengan kepolisian. Biasanya ada yang belum bersertifikasi halal tapi sudah nulis halal, itu jelas pembohongan publik dan menyalahi UU Perlindungan Konsumen," ungkapnya.
Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pihaknya berlaku selama dua tahun, dan pelaku usaha dapat langsung mengajukan perpanjangan ke LPPOM MUI, asalkan izin edarnya dari BBPOM masih berlaku.