Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI

Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Heriani
Sekretaris MUI Balikpapan, Jailani 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Pembentukan BPJPH pengganti LPPOM di Balikpapan masih butuh waktu, Ini kata pengurus MUI 

Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pengganti Lembaga Pengkajian Pangan,

Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, sudah diwacanakan sejak tahun lalu dan terealisasikan Oktober 2019 di Jakarta.

Sekretaris MUI Balikpapan, Jailani menuturkan, BPJPH sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019, tengah dipersiapkan perangkat-perangkat memaksimalkan pelayanan.

"BPJPH ini baru efektif 17 Oktober 2019. Kalau di pusat, BPJPH tentu sudah siap, tapi perangkat pelayanan dibawah (daerah) dibutuhkan waktu lagi," ujarnya, Jumat (20/12/2019).

Daerah masih membutuhkan alat dan kelengkapan administrasi untuk bisa melayani masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. Yang mana saat ini masih belum tersedia.

Diketahui, sejak 17 Oktober 2019 lalu, otoritas penerbitan sertifikasi halal dialihkan dari MUI kepada Kementerian Agama.

MUI Balikpapan Buka Pelatihan Penyembelihan Hewan Kuban, Sembelih Hewan Sesuai Syariat Islam

Pernikahan Sedarah Terjadi di Kota Balikpapan, MUI Balikpapan Angkat Bicara

Ribuan Jamaah Iringi Proses Pemakaman Ketua MUI Balikpapan, Keluarga Ikuti Wasiat Almarhum

LGBT Mengancam? jadi Tema Diskusi Keummatan MUI Balikpapan di Kantor Tribun Kaltim

BPJPH dibentuk dengan penerapan Pola Keluangan Badan Layanan Umum (PK BLU) yang memberikan fleksibilitas agar pelaku usaha leluasa menerapkan praktik bisnis yang sehat.

Jailani mengungkapkan, saat ini sosialisasi soal BPJPH masih terus dilakukan. Meski baru terbentuk di pusat, belum sampai ke daerah, MUI Balikpapan siap mengawal.

"Saat ini BPJPH sedang bersiap dan berbenah diri. Karena sertifikasi halal tidak bisa lagi dikeluarkan oleh LPPOM seperti tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.

Sementara itu,Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kaltim memastikan bahwa selama tahun 2018 lalu, tidak pernah menerima berkas pengajuan sertifikasi halal dari pelaku usaha di bidang kosmetik.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko.

Dia menilai, selama ini pelaku usaha di bidang kosmetik sangat jarang mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI.

Dari 300 lebih sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI Kaltim di 2018, tidak ada satupun berasal dari pelaku usaha bidang kosmetik

Kebanyakan, pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat-obatan, termasuk pengusaha rumah makan dan katering.

"Kosmetik belum ada yang urus, ternyata sudah digrebek oleh BBPOM duluan," jelasnya, Rabu (9/1/2019).

Sumarsongko menjelaskan, syarat utama untuk mengajukan sertifikasi halal yakni harus mendapatkan izin edar dari BBPOM terlebih dahulu.

Setelah itu, barulah mendaftar ke LPPOM MUI.

Ternyata, Satu Bahan Kosmetik Ini Sangat Manjur untuk Pemutih, Tapi Bisa Buat Janin Cacat dan Kanker

Dramatis, Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Diwarnai Aksi Tabrak Motor dan Teriakan Sang Anak

Lalu, LPPOM MUI akan melakukan audit, dengan total waktu terbitnya sertifikasi halal itu sekitar 1 bulan.

"Kita akan audit, kita punya auditor yang berkompeten dibidangnya masing-masing, dan untuk pemeriksaan kandungan, maupun bahan-bahannya. Kita telah bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti Universitas Mulawarman (Unmul), dan pihak lainnya yang terakreditasi," ucapnya.

Untuk pemeriksaan sendiri, pihaknya tidak hanya memeriksa kandungan yang mengandung bahan haram, namun juga bahan-bahan berbahaya lainnya yang dilarang, serta dapat merusak penggunanya.

Terkait kosmetik, juga turut dijelaskan.

Kebanyakan kosmetik mengandung alkohol, namun tidak semua alkohol itu haram.

"Yang diharamkan itu khamr, kalau ada bahan kosmetik mengandung alkohol tapi bukan khamr, itu diperbolehkan," terangnya.

Hasil Akhir CPNS 2018 di Umumkan, 95 Formasi di Instansi Ini Tidak Terisi, Terbanyak dari Guru

Insentif Dipangkas Rp 4 Juta Per Bulan, Anggota Dewan Langsung Kumpulkan OPD Penyumbang PAD

"Kalau ada yang melanggar, kita laporkan. Dan pengawasan, kita juga kerja sama dengan kepolisian. Biasanya ada yang belum bersertifikasi halal tapi sudah nulis halal, itu jelas pembohongan publik dan menyalahi UU Perlindungan Konsumen," ungkapnya.

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pihaknya berlaku selama dua tahun, dan pelaku usaha dapat langsung mengajukan perpanjangan ke LPPOM MUI, asalkan izin edarnya dari BBPOM masih berlaku.

Sebelumnya diberitakan, dr Daulat Sinambela, Sp.KK yang merupakan dokter spesialis kulit RSUD AW Syahranie mengimbau agar masyarakat mewaspadai adanya kosmetik ilegal.

Daulat mengungkapkan, dampak menggunakan kosmetik dengan merek yang tidak terdaftar, serta tidak memiliki izin distribusi kerap ditemukan dari pasien yang datang untuk memeriksakan kesehatannya.

Modal Baskom dan Mixer, Kosmetik Ilegal Buatan Pria di Samarinda Ini Laris Manis, Efeknya Mematikan

Jujur Akui Pernah Gunakan Kosmetik Ilegal, Via Vallen Sebut Tertarik Saat Cium Aromanya

"Sebagian besar perempuan yang datang, tapi ada juga pria, anak-anak muda yang banyak datang ke saya. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan terkait dengan timbulnya jerawat, iritasi, muka jadi merah akibat penggunaan kosmetik," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (8/1/2019).

Dia juga mengungkapkan bahwa meskipun harga kosmetik ilegal ini terkadang lebih mahal dari kosmetik yang terdaftar, tapi ada saja warga yang menggunakannya.

"Banyak yang datang karena menggunakan kosmetik yang tidak jelas mereknya. Lebih baik pakai kosmetik yang merknya jelas, sudah terjamin. Karena harga kosmetik yang tidak jelas ini malah lebih mahal dengan yang sudah jelas mereknya," tambahnya.

Dia menjelaskan, penggunaan kosmetik yang baik dan benar yakni kosmetik yang disesuaikan dengan kondisi tubuh, maupun kulit penggunanya, dengan saran dan masukan para ahli yang berkompeten di bidangnya, salah satunya dokter.

"Penggunaan kosmetik itu tergantung dengan tipe kulit masing-masing orang. Ada yang berminyak, hingga kering. Tidak bisa dipukul sama rata semua penggunaan kosmetik. Datang ke dokter untuk konsultasi, nantinya pasti akan diberi saran, karena ini kaitannya dengan kesehatan penggunanya," ucapnya.

Bahan-bahan berbahaya yang kerap digunakan oleh pelaku pembuat kosmetik ilegal di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokinon dan bahan pewarna merah K3, serta Merah K10.

Namun, bahan yang sering digunakan yakni merkuri karena dapat dengan cepat membuat kulit putih, yang jadi dambaan kebanyakan kaum hawa.

Diperiksa 4 Jam Soal Endorse Kosmetik Oplosan, Nella Kharisma Ungkap Dicecar 30 Pertanyaan

Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse

Padahal, merkuri merupakan logam berat, yang bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).

"Kandungan merkuri ini logam berat, masuk ke kulit ya tidak bisa keluar. Hasilnya memang cepat untuk memutihkan, seminggu bisa buat kulit jadi putih. Tapi, 10-30 tahun mendatang, timbul kanker di badan, bisa kankerkulit, kalau masuk ke darah bisa menyebabkan kanker ganas lainnya, kalau telat ditangani bisa sebabkan kematian. Merkuri ini dampaknya jangka panjang," urainya.

Daulat juga berbagi kisah berurusan dengan pedagang kosmetik ilegal atau yang tidak jelas merek produksinya.

Saat itu dirinya menanyakan tentang kandungan hingga legalitasnya di akun Instagram penjual kosmetik yang diduga ilegal.

Tidak lama kemudian, akun miliknya di-block oleh akun jual beli kosmetik tersebut.

"Saya pernah nanya-nanya di IG yang jual kosmetik, malah di-block," ucapnya tersenyum.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, berikut ini beberapa bahan-bahan berbahaya dan dampaknya yang kerap menjadi bahan untuk membuat kosmetik :

1. Merkuri :

Disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).

2. Asam Retinoat :

Disalahgunakan sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling), bersifat teratogenik

3. Hindrokinon :

Disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dab kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).

4. Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10 :

Disalahgunakan pada lisptik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi).

Keduanya zat berwarna bersifat karsinogenik.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus menunjukan hasil olahan kosmetik ilegal yang masih berada di wadah baskom, serta mixer untuk mencampurkan bahan-bahan kosmetik, Senin (7/1/2019). (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D)
Sebelumnya diberitakan, hanya bermodal baskom dan mixer, kosmetik ilegal di Samarinda Ini laris manis di pasaran.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal dengan omzet mencapai Rp 2,8 Miliar per bulannya.

Tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Kaltim saja, namun telah dipasarkan di pulau Jawa, dengan penjualan berbasis online.
Pelaku memasarkan produknya dengan memanfaatkan media sosial, serta akun jual beli barang online.

Bahkan, produk kosmetik ilegal itu juga telah di endorse oleh sejumlah artis ternama.

Ogah Terprovokasi Kisruh di Pusat, Perwakilan 3 Kubu KNPI di Kaltim Komit Kembali Bersatu

Vanessa Angel Ternyata Pernah Terpukul Karena Batal Menikah, Sampai Stres dan Nyaris Bunuh Diri

Produk pemutih jadi produk yang paling banyak dibeli oleh konsumen.

Terdapat 41 produk yang berhasil dibuat oleh pelaku, yang telah beroperasi sejak 2017 lalu, dengan penghasilan per harinya mencapai Rp 80 Juta.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar membuat kosmetik ilegal ini dari menonton Youtube, karena banyak peminatnya, akhirnya pelaku memproduksi banyak dan menjualnya," ucap Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus S, Senin (7/1/2019).

Kosmetik illegal sendiri dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.

"Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat," jelasnya.

"Ke otak bisa ganggu susunan saraf, fungsi ginjal juga bisa rusak, dan banyak kerusakan lainnya yang dapat ditimbulkan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved