Edarkan Narkoba di Penjara, Pengedar Sabu di Rutan Berau Ditangkap, Sempat Buang Bukti di Kloset

Edarkan Narkoba di Penjara, Pengedar Sabu di Rutan Berau Ditangkap, Sempat Buang Bukti di Kloset

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Polres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba saat melakukan rilis pengungkapan kasus Narkoba. 

BNNK Balikpapan telah menyelenggarakan layanan rehabilitasi terhadap 145 orang dengan rincian sebanyak 83 orang dan rehabilitasi layanan rawat jalan, dan 40 orang rujukan rehabilitasi rawat inap dan layanan tim asesmen terpadu kepada 22 orang.

Kompol Muhammad Daud juga mengakui bahwa permasalahan narkotika merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks karena berkaitan dengan permasalahan hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi maupun sosial,

Oleh sebab itu pihaknya menggandeng kerjasama dan berkolaborasi dalam penanganannya membangun mindset dan floem yang sama dalam penanganan permasalahan narkotika adalah langkah awal dalam membangun sistem yang kuat dalam mengatasi permasalahan narkotika.

" Kepada pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya P4GN BNN Kota Balikpapan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungannya tanpa henti,

sehingga upaya ke-n dapat terlaksana dengan baik dengan capaian capaian target yang telah diraih di tahun 2019 Balikpapan tidak berpuas diri dan terus berusaha meningkatkan kinerjanya,

dengan berbagai upaya pemberantasan pencegahan dan inovasi untuk mewujudkan Kota Balikpapan bersinar bersih dari narkoba," Tutupnya (*)

Tabel :

- Jumlah jaringan/kasus dan tersangka yang diungkap oleh BNN Kota Balikpapan sepanjang tahun 2019.

1.) Tindak pidana narkotika :

- Kasus = 16 kasus, 24 tersangka (tahun 2018) 23 orang laki-laki dan 1 orang perempuan

- Kasus = 9 kasus, 14 tersangka (tahun 2019) 11 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

2.) Barang bukti Narkotika :

- Jenis Kristal (gram) = 1.095,1 tahun 2018 dan 2027,54 tahun 2019.

- Ekstra (Butir) = 250 tahun 2018, tahun 2019 = 0

3.) Jumlah penyalah gunaan dilayani oleh institusi penerima Wajib lapor PLN Kota Balikpapan tahun 2019 :

- rehabilitasi rawat jalan = 83 orang

- rehabilitasi rawat inap = 40 orang

- tim asesmen terpadu (TAT) = 22 orang

Jumlah keseluruhan = 145 orang

BACA JUGA

Diisukan Gandeng Zairin Zain di Pilkada Samarinda, Barkati Akui Hanya Komunikasi Sebatas Teman Saja

10 Profesor asal Belanda Bahas Banjir Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Mengaku Sampai Bengong

Tinggalkan Rumah saat Natal dan Tahun Baru, Kapolres Kutim Minta Warga Matikan Kompor dan Listrik

Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi

4.) Berdasarkan jenis zat yang disalahgunakan oleh penyalahguna di Kota Balikpapan :

- sabu = 139

- ganja = 2

- LL = 2

- Inhalan = 1

- Psikotropika = 1

Jumlah keseluruhan = 145 orang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved