Edarkan Narkoba di Penjara, Pengedar Sabu di Rutan Berau Ditangkap, Sempat Buang Bukti di Kloset
Edarkan Narkoba di Penjara, Pengedar Sabu di Rutan Berau Ditangkap, Sempat Buang Bukti di Kloset
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Berencana mengedarkan narkoba di penjara, pengedar sabu di Rutan kelas IIB Berau ditangkap, sempat buang barang bukti di kloset.
Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba di Rutan Klas II B Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Polisi berhasil menangkap seorang tahanan berinisial L bin S (48) dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba di Rutan karena adanya laporan kepala pengamanan Rutan.
"Pada hari Sabtu (14/12/2019) malam, petugas jaga Rutan Tanjung Redeb kelas IIB telah menerima perintah Kepala pengamanan Rutan," kata AKBP Edy saat melakukan rilis di Mapolres Berau, Senin (23/12/2019) sore.
"Jadi informasi dari kita untuk melakukan razia para napi dan berhasil diamankan satu orang laki-laki napi narkoba berinisial L bin S (48) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar block B3," jelasnya.
BACA JUGA
Keheningan Hotel Atlet Samarinda Mendadak Diramaikan Pertarungan Atlet MMA Onepride, Ini Aksi Mereka
Bayi di Toilet Masjid Nurul Hidayah Sepinggan Balikpapan Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ini Kata Warga
Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati, Darlis Pattalongi: APBD Kukar Besar tapi Masih Ada Mangkrak
Kasus Penemuan Bayi di Toilet Masjid Sepinggan Raya Balikpapan, Polisi Sulit Lacak Identitas Pelaku
Pelaku, lanjut Kapolres sempat membuang barang bukti ke kloset. Beruntung aksi pelaku diketahui polisi yang melakukan razia dan mengambil barang bukti.
"Narkotika jenis sabu itu berhasil diambil dari kloset dengan jumlah 83 poket, juga 19 buah bekas pembungkus sabu, satu bandel plastic klip, satu buah kotak merk Rincoe warna merah, satu unit HP Merk Oppo Warna Biru," jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.

Pelaku juga diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana 20 tahun dan denda 10 milyar. Lain-lain sementara proses," tutupnya.
Sementara itu, pelaku L (48) mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang.
"Barangnya diambil ditempat sampah melalui seseorang," kata pelaku saat di introgasi Kapolres.
Lanjut pelaku barang haram yang Ia dapatkan rencananya akan diedarkan dalam Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau.
BACA JUGA
Diisukan Gandeng Zairin Zain di Pilkada Samarinda, Barkati Akui Hanya Komunikasi Sebatas Teman Saja
10 Profesor asal Belanda Bahas Banjir Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Mengaku Sampai Bengong
Tinggalkan Rumah saat Natal dan Tahun Baru, Kapolres Kutim Minta Warga Matikan Kompor dan Listrik
Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi
Selama 2019, BNNK Balikpapan Sudah Menangkap 14 Tersangka dan Barang Bukti 2.027,54 Gram Sabu
Sementara itu diberitakan sebelumnya, di Balikpapan, selama 2019, BNNK Balikpapan sudah menangkap 14 tersangka dan barang bukti 2.027,54 gram sabu
Kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan dari tahun ke tahun \tidak pernah mengalami penurunan.
Upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh pihak BNNK dengan melibatkan instansi terkait lainnya seolah belum membuahkan hasil.
Padahal upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan, yang diimplementasikan secara berkesinambungan,
mulai dari upaya pengurangan pasokan dengan cara pemberantasan hingga pengurangan permintaan melalui upaya pencegahan.
Namun pada kenyataannya, diakhir tahun 2019 ini BNNK Balikpapan telah mengungkap 9 kasus narkotika dengan 14 tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebesar 2.027,54 gram.
Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disita tersebut meningkat pesat dibanding dari kasus tahun 2018 yang berjumlah 1.095,1 Gram.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud saat kegiatan rilish akhir tahun yang digelar di ruang rapat kantor BNNK Balikpapan, Senin (23/12).
"Angka tersebut mengalami kenaikan yang cukup tinggi, perlu perhatian karena kasus narkoba ini sudah memprihatinkan dan harus serius ditindak karena mengancam masa depan generasi muda," katanya.
Selain itu, upaya kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika seperti kegiatan advokasi, diseminasi, sosialisasi dan kampanye
"Stop narkoba" juga telah dilakukan sebanyak 184 kali dan melibatkan 20.359 peserta dari berbagai kalangan termasuk kalangan milinial sepanjang tahun 2019 juga telah dilakukan.
termasuk juga kegiatan lainnya yang dilakukan melaksanakan branding pesan anti narkoba pada sarana transportasi publik serta penayangan konten anti narkoba pada media cetak dan penyiaran.
Bahkan BNNK Balikpapan juga telah membentuk 30 relawan anti narkoba dan 80 penggiat anti narkoba yang berasal dari lingkungan pemerintah,
swasta, pendidikan dan masyarakat namun belum juga berhasil secara maksimal dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Balikpapan.
Selain itu program pemberdayaan alternatif BNNK Balikpapan juga mengaku telah melakukan pembinaan kepada masyarakat kawasan rawan,
dan rentan narkoba di perkampungan seperti di kawasan Gunung Bugis Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, yang merupakan kawasan yang paling rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sementara itu sepanjang tahun 2019, BNNK Balikpapan juga telah melakukan tes urin sebanyak 3174 orang, dari jumlah yang menjalani tes urine tersebut 10 orang diantaranya terindikasi positif narkoba.
sedangkan pelayanan kepada masyarakat BNN Kota Balikpapan juga melayani pelayanan tes urine dalam rangka penerbitan surat keterangan,
hasil pemeriksaan narkotika kepada masyarakat sebanyak 8162 orang dengan sampel positif 7 orang.
Pada bidang rehabilitasi yang bertujuan untuk mewujudkan keputihan dan ketergantungan narkotika dan mengembalikan keberfungsian sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di masyarakat,
BNNK Balikpapan telah menyelenggarakan layanan rehabilitasi terhadap 145 orang dengan rincian sebanyak 83 orang dan rehabilitasi layanan rawat jalan, dan 40 orang rujukan rehabilitasi rawat inap dan layanan tim asesmen terpadu kepada 22 orang.
Kompol Muhammad Daud juga mengakui bahwa permasalahan narkotika merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks karena berkaitan dengan permasalahan hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi maupun sosial,
Oleh sebab itu pihaknya menggandeng kerjasama dan berkolaborasi dalam penanganannya membangun mindset dan floem yang sama dalam penanganan permasalahan narkotika adalah langkah awal dalam membangun sistem yang kuat dalam mengatasi permasalahan narkotika.
" Kepada pihak-pihak yang telah mendukung terselenggaranya P4GN BNN Kota Balikpapan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungannya tanpa henti,
sehingga upaya ke-n dapat terlaksana dengan baik dengan capaian capaian target yang telah diraih di tahun 2019 Balikpapan tidak berpuas diri dan terus berusaha meningkatkan kinerjanya,
dengan berbagai upaya pemberantasan pencegahan dan inovasi untuk mewujudkan Kota Balikpapan bersinar bersih dari narkoba," Tutupnya (*)
Tabel :
- Jumlah jaringan/kasus dan tersangka yang diungkap oleh BNN Kota Balikpapan sepanjang tahun 2019.
1.) Tindak pidana narkotika :
- Kasus = 16 kasus, 24 tersangka (tahun 2018) 23 orang laki-laki dan 1 orang perempuan
- Kasus = 9 kasus, 14 tersangka (tahun 2019) 11 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
2.) Barang bukti Narkotika :
- Jenis Kristal (gram) = 1.095,1 tahun 2018 dan 2027,54 tahun 2019.
- Ekstra (Butir) = 250 tahun 2018, tahun 2019 = 0
3.) Jumlah penyalah gunaan dilayani oleh institusi penerima Wajib lapor PLN Kota Balikpapan tahun 2019 :
- rehabilitasi rawat jalan = 83 orang
- rehabilitasi rawat inap = 40 orang
- tim asesmen terpadu (TAT) = 22 orang
Jumlah keseluruhan = 145 orang
BACA JUGA
Diisukan Gandeng Zairin Zain di Pilkada Samarinda, Barkati Akui Hanya Komunikasi Sebatas Teman Saja
10 Profesor asal Belanda Bahas Banjir Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Mengaku Sampai Bengong
Tinggalkan Rumah saat Natal dan Tahun Baru, Kapolres Kutim Minta Warga Matikan Kompor dan Listrik
Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi
4.) Berdasarkan jenis zat yang disalahgunakan oleh penyalahguna di Kota Balikpapan :
- sabu = 139
- ganja = 2
- LL = 2
- Inhalan = 1
- Psikotropika = 1
Jumlah keseluruhan = 145 orang. (*)