Natal dan Tahun Baru
Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Balikpapan Akan Lakukan Razia Penjual Miras Ilegal
Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Balikpapan Akan Lakukan Razia Penjual Miras Ilegal
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Balikpapan akan lakukan razia penjual miras ilegal
Jelang Natal dan Tahun Baru, berbagai persiapan juga dilakukan baik dari pihak yang merayakan maupun dari segi pengamanan.
Seperti halnya Bea Cukai Balikpapan yang akan melakukan razia di beberapa tempat yang menjual miras ilegal.
"Tentu kita akan lakukan operasi, survei terlebih dahulu apakah memang ada indikasi," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Fitra Krisdianto, Senin (23/12/2019).
Menurut Fitra Krisdianto, hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan peredaran minuman keras atau miras yang ilegal.
"Ini dibatasi bukan dilarang sama sekali, dalam artian sudah bayar bea cukai dan dijual di tempat yang sudah terdaftar ya nggak masalah," tegasnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, paling tidak tempat-tempat yang nanti akan menyelenggarakan momen pergantian tahun tersebut, sudah mengantongi izin untuk menjual minuman mengandung etil alkohol.
"Kalau sudah teregistrasi, tinggal kita lihat apakah yang dijual sesuai peruntukannya atau tidak karena memang ada golongan-golongan yang tidak boleh dijual," jelasnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya juga tidak segan-segan untuk menindak tegas tempat-tempat yang menjual barang terlarang walau sudah mengantongi izin.
"Walau sudah ada pitanya kalau tidak boleh dijual ya tetap kita sita karena memang mereka tidak berhak menjual itu," pungkas Fitra Krisdianto.
Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur,
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Rabu (18/12/2019).
Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 1.799.066 batang rokok ilegal, 20 kemasan tembakau kunyah ilegal,
1.845.500 gram tembakau iris ilegal, 469 botol hasil pengolahan tembakau lainnya ilegal, 1841 minuman mengandung etil alkohol.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Fitra Krisdianto perkiraan, total kerugian negara yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 991.826.287.
"Sekira Rp 991 juta lebih ya kerugian negara," ujarnya setelah melakukan pemesanan barang kena cukai ilegal.
Barang-barang tersebut didapatkan dari berbagai wilayah pengawasan KPPBC TMP B Balikpapan.

Untuk barang hasil penindakan berupa minuman mengandung etil alkohol didapatkan dari barang tegahan, yang berasal dari penindakan Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA yang tidak dilengkapi izin.
Selain itu, terdapat tegahan yang berasal dari barang bawaan awak sarana pengangkut yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar.
"Ini kita dapatkan dari penjual eceran yang tidak dilengkapi izin," jelasnya.
Sementara, untuk barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya berasal dari penindakan di TPE,
didapati tidak dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Pemusnahan barang milik negara tersebut merupakan hasil penindakan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP B Balikpapan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan aksi nyata DJBC,
untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
Fitra Krisdianto menambahkan, di tahun 2019 ini sudah dilakukan dua kali pemusnahan BKC Ilegal.
"Periode pertama itu April, dan yang kedua sekarang ini," terangnya.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di halaman KPPBC TMP B Balikpapan,
dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir atau TPA di daerah Kelurahan Manggar.
"Kita bakar dan hancurkan hingga tidak mempunyai nilai ekonomis," pungkasnya. (*)