Tiga Pasangan Kepergok Satpol PP Lagi Berduaan di Kamar Hotel diTenggarong, Berikut Lokasinya
Tiga Pasangan Kepergok Satpol PP Lagi Berduaan di Kamar Hotel Tenggarong, Berikut Lokasinya
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG -Tiga pasangan kepergok Satpol PP lagi berduaan di kamar hotel di Tenggarong, berikut lokasinya
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (21/12/2019) malam melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).
Dari rilis yang didapat, Senin (23/12/2019) operasi ini dibagi menjadi tiga regu. Ada yang melakukan pemeriksaan ke hotel atau penginapan, tempat hiburan atau karaoke serta tempat umum.
Kepala Satpol PP Kukar, Fida Hurasani, melalui Kasi Ops Tri Joko Kuncoro mengatakan, dalam operasi ini kedapatan tiga pasangan mesum.
Ketiga pasangan tersebut sedang berada di dalam kamar hotel sekitar pukul 22.00 Wita.
Beberapa pasangan tersebut terciduk di Hotel Pelangi, Hotel Lizha dan Hotel Simpang Bukit Biru.
Mereka berinisial, OP (34) dan AP (22), RA (26) dan NR (29) serta, Ed (50) dan AS (23).
“Ketiganya bukan suami istri. Tapi mereka ada yang mengaku sudah nikah siri hingga berpacaran,” jelas Joko.
Ditempat lain, petugas juga mengamankan 23 pemuda sedang pesta miras oplosan.

Pertama ditemukan di Turapan baru samping Museum Mulawarman, kemudian Taman Ulin, dan terakhir di Turapan Timbau.
Bahkan di malam yang sama, sepasang kekasih juga ditemukan asyik berduaan alias berpacaran di Taman Pintar Tenggarong.
Tak hanya itu, sebanyak tiga tempat hiburan atau karaoke ditemukan tidak memiliki izin usaha. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa botol miras tanpa dilengkapi izin jual atau dokumen.
“Kami ingin jelang natal dan pergantian tahun nanti berjalan aman, nyaman dan damai,” tegas Joko.
Ketua DPRD Bontang sorot lemahnya pengawasan Satpol PP soal peredaran miras ilegal
Sementara itu, Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang berhasil dimusnahkan jajaran Polres Bontang, membuktikan bahwa peredaran barang tersebut masih terjadi di Kota Bontang.
Kepada Tribunkaltim.co, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal turut menyoroti hal tersebut usai pemusnahan ratusan botol miras oleh Kepolisian
Untuk diketahui, Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang minuman beralkohol mengatur hanya hotel berbintang saja yang boleh menjual miras, tidak di tempat lain.
Jadi bila ada pihak yang menjual miras selain di hotel sudah pasti melanggar.
"Tentunya Perda miras akan kita lihat sesuai perkembangan dan situasi kota.
• Para Pramuka di Kukar Ikut Musnahkan Miras dan Narkoba, Begini Pengalaman Para Pramuka Cilik
• Jaga Kondusifitas Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres PPU Musnahkan 1.131 Botol Miras
• Razia Miras di Muara Wahau, Polres Kutai Timur Sita 2.915 Botol Miras
• Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras
Contoh pengamanan polisi ada sekutar 800 botol dimusnahkan hari ini. Apakah Perda ini kita jalankan atau tidak. Namanya Perda kewajiban pemerintah harus dijalankan," katanya, Kamis (19/12/2019).
Politisi Golkar ini juga mengkritisi pengawasan yang dilakukan aparat pemerintah, dalam hal ini Satpol PP Bontang.
Ia menilai kurangnya pengawasan terhadap peredaran miras ilegal yang masih terjadi hingga hari ini.
"Kalau Satpol PP tanpa kita dorong sudah kewajibannya menegakkan perda. Jadi perda yang ada sudah tugas Satpol PP menertibkan hal itu," tegasnya.
Disinggung soal relevansi Perda dengan Permendag Nomor 06 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,
apakah bakal diusulkan ke prolegda sebagai insisiatif DPRD, Andi Faizal menyatakan bakal membahas persoalan tersebut dengan rekan sejawatnya di parlemen.
"Sebagai lembaga nanti kita bicarakan dulu. Karena masalah miras ini sensitif.
Artinya kalau berbicara aturan ada beberapa sudah diperbolehkan, tapi tentunya tak serta merta memang tak gampang diloloskan, secara agama dilarang. Banyak pro-kontra nanti kita bahas dengan pemerintah dan DPRD," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 889 botol minuman keras dimusnahkan, Kamis (19/12/2019) di halaman Mapolres Bontang.
Pemusnahan tersebut hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan jajaran Polres Bontang jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
"Ini termasuk upaya cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru. Kami lakukan razia terhadap pelaku usaha yang menjual miras yang tak memiliki izin atau kami anggap ilegal," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Mahakam 2019.
Walikota Bontang Neni Moerniaeni yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi upaya yang dilakukan Polri tersebut.
Menurutnya, minuman keras jadi salah satu hal yang merusak mental generasi masa depan.
"Kita patut bersyukur aparat penegak hukum pro aktif menekan peredaran miras ilegal di Bontang," tuturnya.
Bagi Neni Moerniaeni, diperlukan komitmen bersama untuk mengatasi segala permasalahan sosial di Kota Bontang. Salah satunya peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal.
"Penegakkan hukum seperti ini dapat menurunkan tingkat kriminalitas di Kota Bontang," ujarnya.
Dari pantauan Tribunkaltim.co, ratusan botol miras ilegal yang terhampar pada terpal biru itu digilas alat berat.
Kapolres Bontang bersama jajaran Muspida menyaksikan secara langsung pemusnahan tersebut. Bahkan ikut melempar botol miras ke arah alat berat,
sebagai bentuk komitmen pemberantasan miras ilegal di Kota Bontang (*)