Razia Miras di Muara Wahau, Polres Kutai Timur Sita 2.915 Botol Miras

Penertiban peredaran minuman keras atau minuman beralkohol kembali dilakukan jajaran Polres Kutai Timur di wilayah Kecamatan Muara Wahau, Selasa (17/1

HO/ Polres Kutim
Operasi KKYD dengan sasaran minuman keras yang marak beredar di kawasan Kecamatan Muara Wahau 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Gelar razia miras di Muara Wahau, Polres Kutai Timur sita 2.915 botol miras

Penertiban peredaran minuman keras atau minuman beralkohol kembali dilakukan jajaran Polres Kutai Timur di wilayah Kecamatan Muara Wahau, Selasa (17/12/2019) malam.

Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penertiban miras melibatkan personel gabungan satuan fungsi, baik dari Satreskoba, Satintelkam serta Satsabhara.

Hasilnya, tak kurang 2.915 botol minuman keras berbagai merek disita aparat kepolisian dan dibawa ke Mako Polres Sangatta untuk diamankan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan operasi KKYD merupakan operasi rutin dengan sasaran yang bervariatif.

Namun, khusus Selasa malam kemarin, operasi difokuskan pada produk ilegal berupa minuman keras yang kembali marak beredar di Kecamatan Muara Wahau dan sekitarnya.

BACA JUGA

Presiden Joko Widodo Sebut TPA Manggar Balikpapan Terbaik, Hijau dan Tidak Bau

Presiden Jokowi Resmikan TPA Manggar, Juga Serahkan Mobil Pengangkut Sampah

Diiring Gerimis, Jokowi Datangi Desa Pemaluan PPU, Pastikan Lokasi Ibu Kota Negara Baru

3 Alasan Presiden Jokowi Optimis Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim, Sebut Nama Balikpapan

“Ribuan botol miras berbagai merek, kami sita dari sembilan toko maupun café di sepanjang Jalan Poros SangattaMuara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Café maupun toko menjual miras dengan terbuka, padahal Pemkab Kutai Timur tidak mengeluarkan izin sama sekali untuk menjual minuman keras,” ungkap Chandra.

Operasi KKYD dengan sasaran minuman keras yang marak beredar di kawasan Kecamatan Muara Wahau
Operasi KKYD dengan sasaran minuman keras yang marak beredar di kawasan Kecamatan Muara Wahau (HO Polres Kutim)

Sembilan tempat penjualan miras yang didapati polisi antara lain, Toko Suparni di Desa Jak Luay RT 003 Jalan Poros SangattaMuara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Di tempat ini, didapati 348 botol minuman anggur, 96 botol mansion, 384 botol bir putih, 288 botol bir hitam, 48 botol bir putih kecil, 12 botol topi miring dan enam botol anggur merah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved