VIDEO Razia Narkoba di Rutan Klas II B Berau, Barang Bukti dari Pengedar Sabu di Dalam Penjara

VIDEO Razia Narkoba di Rutan Kelas II B Berau, Barang Bukti dari Pengedar Sabu di Dalam Penjara

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba saat melakukan rilis pengungkapan kasus Narkoba. 

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.

Polres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba saat melakukan rilis pengungkapan kasus Narkoba.
Polres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Narkoba saat melakukan rilis pengungkapan kasus Narkoba. (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Pelaku juga diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana 20 tahun dan denda 10 milyar. Lain-lain sementara proses," tutupnya.

Sementara itu, pelaku L (48) mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang.

"Barangnya diambil ditempat sampah melalui seseorang," kata pelaku saat di introgasi Kapolres.

Lanjut pelaku barang haram yang Ia dapatkan rencananya akan diedarkan dalam Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau

BACA JUGA

Diisukan Gandeng Zairin Zain di Pilkada Samarinda, Barkati Akui Hanya Komunikasi Sebatas Teman Saja

10 Profesor asal Belanda Bahas Banjir Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Mengaku Sampai Bengong

Tinggalkan Rumah saat Natal dan Tahun Baru, Kapolres Kutim Minta Warga Matikan Kompor dan Listrik

Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved