VIDEO Razia Narkoba di Rutan Klas II B Berau, Barang Bukti dari Pengedar Sabu di Dalam Penjara
VIDEO Razia Narkoba di Rutan Kelas II B Berau, Barang Bukti dari Pengedar Sabu di Dalam Penjara
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Berau guna pengembangan kasus.

Pelaku juga diancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana 20 tahun dan denda 10 milyar. Lain-lain sementara proses," tutupnya.
Sementara itu, pelaku L (48) mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang.
"Barangnya diambil ditempat sampah melalui seseorang," kata pelaku saat di introgasi Kapolres.
Lanjut pelaku barang haram yang Ia dapatkan rencananya akan diedarkan dalam Rutan Klas II B Tanjung Redeb Berau.
BACA JUGA
Diisukan Gandeng Zairin Zain di Pilkada Samarinda, Barkati Akui Hanya Komunikasi Sebatas Teman Saja
10 Profesor asal Belanda Bahas Banjir Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Mengaku Sampai Bengong
Tinggalkan Rumah saat Natal dan Tahun Baru, Kapolres Kutim Minta Warga Matikan Kompor dan Listrik
Miliki Sabu 0,22 Gram, Seorang Pemuda di Balikpapan Diciduk Polisi (*)