Belum Ditetapkan Calon di Pilkada, KPU Balikpapan Sebut Baliho Bakal Calon tak Langgar Aturan
Belum Ditetapkan Calon di Pilkada, KPU Balikpapan Sebut Baliho Bakal Calon tak Langgar Aturan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Belum Ditetapkan calon di Pilkada, KPU Balikpapan sebut baliho bakal calon tak langgar aturan
Menjelang Pilkada 2020, alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kian marak terpasang di ruas jalan protokol hingga pinggiran Kota Balikpapan.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menyebut saat ini yang masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK), belum bisa disebut sebagai pelanggaran atau melanggar aturan dalam Pilkada 2020.
Pasalnya, tahapan untuk Pilkada 2020 ini belum sampai pada penetapan calon kepala daerah, sehingga baliho, spanduk atau APK lainnya tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.
"Jadi sekarang ini spanduk-spanduk itu belum bisa disebut alat peraga kampanye karena memang waktunya belum kampanye," ujar Noor Thoha selaku Ketua KPU Kota Balikpapan.
Noor Thoha menambahkan, untuk saat ini belum ada yang namanya calon kepala daerah yang sudah terdaftar di KPU.
Sehingga secara aturan, penyelenggara pemilu belum bisa melakukan penindakan terkait dengan siapapun yang memasang APK.
Meskipun sebetulnya sudah diketahui jika pemasang APK berkeinginan untuk maju sebagai calon kepala daerah nantinya.
"Mereka memasang baliho dan spanduk itu sebetulnya mungkin, mereka hanya sekadar memperkenalkan diri sebagai orang yang akan mencalonkan," tambahnya.
Lebih lanjut Noor Thoha menyebut, untuk saat ini memang belum ada dasar hukum yang mengikat, misalnya terkait dengan belum adanya peraturan KPU tentang APK calon.
Sebab, kata Noor Thoha status bakal calon pun belum bisa disematkan pada mereka yang yang wajahnya banyak terpampang di baliho-baliho yang tersebar di penjuru kota.
"Disebut bakal calon pun itu saja belum, karena bakal calon itu adalah orang yang sudah mendaftar. Maka itu untuk sekarang disebut bakal bakal calon. Jadi kata bakalnya ada dua kali," katanya.
Sementara itu, terkait dengan apakah ada aturan yang dilanggar, Noor Thoha mengatakan sepanjang mereka memenuhi peraturan tata kota, sebagaimana memasang umbul-umbul, spanduk dan baliho, maka itu tidak ada masalah.
Sebab, KPU dan Bawaslu akan menegakkan aturan tersebut manakala terdapat aturan yang sudah diberlakukan, yaitu pada saat masa kampanye.
"Kalau sekarang itu belum, karena itu masih masuk ke dalam wilayah tata kota yaitu yang keterkaitannya dengan Satpol PP.