Belum Ditetapkan Calon di Pilkada, KPU Balikpapan Sebut Baliho Bakal Calon tak Langgar Aturan
Belum Ditetapkan Calon di Pilkada, KPU Balikpapan Sebut Baliho Bakal Calon tak Langgar Aturan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
sebagai bukti dukungan yang benar-benar valid dan sama seperti yang sudah ditetapkan oleh KPU 8,5 persen dari daftar pemilih tetap ( DPT ).
BACA JUGA
Perbaiki Pompa Bensin di Karburator, Angkot Tiba-tiba Terbakar di Kawasan Gunung Pasir Balikpapan
Pupuk NPK Inovasi Produksi Samarinda, Sulit Pasarkan di Samarinda, Laris di Riau dan Kalimantan
Sidang Perdana Korupsi Suap OTT KPK Libatkan Pengusaha Bontang, Terdakwa Keberatan Dakwaan Jaksa
Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara
"Saya menyarankan agar seluruh tim dari calon perseorangan memiliki ahli IT.
Sehingga nantinya tim IT tersebut bertugas untuk menginput data ke dalam form yang sudah disediakan KPU Balikpapan,” kata Noor Thoha.
Tujuan lain dengan kepemilikan ahli IT tersebut lanjut Noor Thoha untuk menghindari terjadinya ketidakseragaman data.
Terlebih lagi data dari seluruh dukungan calon perseorangan tersebut juga harus diketik dalam format Excel.

Sehingga dengan demikian lebih memudahkan KPU dalam menginput data kedalam aplikasi yang sudah dimiliki KPU Balikpapan yaitu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ).
"Ketika semua data dukungan dari calon perseorangan masuk ke dalam aplikasi Silon nantinya akan diolah guna mencari kegandaan, baik kegandaan dukungan internal maupun eksternal,” pungkas Noor Thoha.
(*)