Sidang Perdana Korupsi Suap OTT KPK Libatkan Pengusaha Bontang, Terdakwa Keberatan Dakwaan Jaksa

Sidang perdana Korupsi suap OTT KPK libatkan pengusaha asal Bontang, terdakwa keberatan dakwaan Jaksa.

Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan
Kantor PT HTT diduga milik HTY yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (15/10/2019) petang tadi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Sidang perdana Korupsi suap OTT KPK libatkan pengusaha asal Bontang, terdakwa keberatan dakwaan Jaksa.

Sidang perdana perkara Rasuah melibatkan pengusaha asal Bontang, Hartoyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Rabu (18/12/2019) petang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Hartoyo dipimpin majelis hakim, Maskur, didampingi Hakim Anggota Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta.

Materi dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Dody Sukmono dan Agung Satrio Wibowo. Mereka secara bergantian membacakan materi dakwaan.

Humas PN Tipikor Samarinda, Abdul Rahim Karim mengatakan sidang digelar mulai petang hingga menjelang malam. Namun, pihak keluarga antusias mengikuti persidangan.

Hartoyo didakwa dengan pasal berlapis. JPU dari KPK menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a.

BACA JUGA

Empat Kali Presiden Jokowi ke Kaltara, Gubernur: Atas Nama Masyarakat Kami Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara

Jelang Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Malinau, 600 Personel Gabungan Disiagakan

Kuota Solar Kaltara Ditambah 7.115 KL, Pemprov Terapkan SIMDALI-BBM untuk Pendistribusiannya

Kemudian, dakwaan Pasal 13 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dgn UU Nomor 20/ 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Thn 1999.

Karim, begitu akrab disapa menambahkan kuasa hukum Hartoyo keberatan dengan dakwaan yang dialamatkan oleh jaksa penuntut.

KASUS HAKIM KAYAT - Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Abdul Rahman Karim mengatakan terdakwa Kayat mantan Hakim PN Balikpapan yang terjerat OTT KPK Dituntut 8 tahun penjara.
KASUS HAKIM KAYAT - Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Abdul Rahman Karim mengatakan terdakwa Kayat mantan Hakim PN Balikpapan yang terjerat OTT KPK Dituntut 8 tahun penjara. (TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan)

Kuasa hukum terdakwa mengajukan ekspesi atau pembelaan kepada kliennya.

Jadwal eksepsi rencananya bakal digelar pada 9 Januari tahun depan. "Majelis Hakim menunda sidang hari Kamis 9 Januari 2020," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved