Belum Ditetapkan Calon di Pilkada, KPU Balikpapan Sebut Baliho Bakal Calon tak Langgar Aturan
Belum Ditetapkan Calon di Pilkada, KPU Balikpapan Sebut Baliho Bakal Calon tak Langgar Aturan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Belum Ditetapkan calon di Pilkada, KPU Balikpapan sebut baliho bakal calon tak langgar aturan
Menjelang Pilkada 2020, alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kian marak terpasang di ruas jalan protokol hingga pinggiran Kota Balikpapan.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menyebut saat ini yang masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK), belum bisa disebut sebagai pelanggaran atau melanggar aturan dalam Pilkada 2020.
Pasalnya, tahapan untuk Pilkada 2020 ini belum sampai pada penetapan calon kepala daerah, sehingga baliho, spanduk atau APK lainnya tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.
"Jadi sekarang ini spanduk-spanduk itu belum bisa disebut alat peraga kampanye karena memang waktunya belum kampanye," ujar Noor Thoha selaku Ketua KPU Kota Balikpapan.
Noor Thoha menambahkan, untuk saat ini belum ada yang namanya calon kepala daerah yang sudah terdaftar di KPU.
Sehingga secara aturan, penyelenggara pemilu belum bisa melakukan penindakan terkait dengan siapapun yang memasang APK.
Meskipun sebetulnya sudah diketahui jika pemasang APK berkeinginan untuk maju sebagai calon kepala daerah nantinya.
"Mereka memasang baliho dan spanduk itu sebetulnya mungkin, mereka hanya sekadar memperkenalkan diri sebagai orang yang akan mencalonkan," tambahnya.
Lebih lanjut Noor Thoha menyebut, untuk saat ini memang belum ada dasar hukum yang mengikat, misalnya terkait dengan belum adanya peraturan KPU tentang APK calon.
Sebab, kata Noor Thoha status bakal calon pun belum bisa disematkan pada mereka yang yang wajahnya banyak terpampang di baliho-baliho yang tersebar di penjuru kota.
"Disebut bakal calon pun itu saja belum, karena bakal calon itu adalah orang yang sudah mendaftar. Maka itu untuk sekarang disebut bakal bakal calon. Jadi kata bakalnya ada dua kali," katanya.
Sementara itu, terkait dengan apakah ada aturan yang dilanggar, Noor Thoha mengatakan sepanjang mereka memenuhi peraturan tata kota, sebagaimana memasang umbul-umbul, spanduk dan baliho, maka itu tidak ada masalah.
Sebab, KPU dan Bawaslu akan menegakkan aturan tersebut manakala terdapat aturan yang sudah diberlakukan, yaitu pada saat masa kampanye.
"Kalau sekarang itu belum, karena itu masih masuk ke dalam wilayah tata kota yaitu yang keterkaitannya dengan Satpol PP.
Jika perizinan pemasangan baliho atau spanduk terpenuhi, ya saya kira untuk saat ini tidak ada masalah," pungkasnya.
KPU Balikpapan perkenalkan mekanisme aplikasi Silon dan persyaratan Pilkada pada pengurus parpol.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kota Balikpapan terus menggencarkan kegitan teknis penyelenggaraan Pemilu dengan cara memperkenalkan sistem aplikasi Silon ( Sistem Informasi Pencalonan ),
dan beberapa persyaratan khusus pencalonan kepala daerah kepada para kader dan pengurus partai politik ( parpol ) di kota Balikpapan. Senin (23/12).
Sosialisasi digelar di aula kantor KPU kota Balikpapan ini ditujukan khusus kepada calon kepala daerah jalur independen.
Di hadapan para kader dan pengurus partai politik, ketua KPU kota Balikpapan Noor Thoha memaparkan dan menjelaskan satu persatu persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para calon.
Noor Thoha juga mengingatkan setiap calon agar melakukan verifikasi berkas secara internal sebelum diserahkan kepada pihak KPU.
BACA JUGA
Keheningan Hotel Atlet Samarinda Mendadak Diramaikan Pertarungan Atlet MMA Onepride, Ini Aksi Mereka
Bayi di Toilet Masjid Nurul Hidayah Sepinggan Balikpapan Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ini Kata Warga
Pemaparan Visi Misi Bakal Calon Bupati, Darlis Pattalongi: APBD Kukar Besar tapi Masih Ada Mangkrak
Kasus Penemuan Bayi di Toilet Masjid Sepinggan Raya Balikpapan, Polisi Sulit Lacak Identitas Pelaku
"Kegiatan hari ini sebenarnya sosialisasi tentang pencalonan kepala daerah jalur perseorangan.
Ini menjadi penting karena dalam perjalanannya tahapan pencalonan ini paling krusial karena menyangkut hak seseorang," katanya
Ia berharap setelah pengenalan persyaratan dan sistem kerja aplikasi Silon tersebut tidak lagi ada calon perseorangan bingung dengan teknis pemilu yang diterapkan oleh KPU.
" Jangan sampai nanti dengan alasan ketidakpahaman seseorang yang harus memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat dalam pencalonan.

BACA JUGA
Puluhan Ikan Mati di Perairan Sungai Segah, Bupati Berau Lapor ke Kementrian Lingkungan Hidup
Gubernur Irianto Serahkan Bantuan Perikanan dan Pertanian di Pulau Sebatik
Satu Unit Rumah di Kawasan Perumahan Regency Balikpapan Selatan Terbakar, Pemilik Rumah ke Jakarta
Keterlibatan Perempuan Sebagai Pengawas pada Pilkada Kota Balikpapan, Tahun Ini Hanya 20 Persen
Begitu pula sebaliknya maka dari itu penting kita sama-sama belajar melalui bimtek para kader dan partai politik juga kita ikutkan bimtek," lanjutnya
Dalam kesempatan itu pula, pihak KPU Kota Balikpapan juga mengimbau para calon independen agar menyiapkan ahli IT agar lebih mudah memahami sistem kerja aplikasi Silon yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu.
Dalam aplikasi Silon tersebut juga sudah tersedia seluruh sistem dan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah.
"Saya juga mengimbau tim pencalonan jalur independen agar menyiapkan ahli IT Sehingga nantinya dapat lebih mudah dan tidak lagi ada kesalahpahaman dalam pengoperasian aplikasi Silon," pungkasnya.
KPU Balikpapan Sarankan Setiap Calon Perseorangan Memiliki Ahli Teknologi Informasi, Ini Tujuannya
Diberitakan sebelumnya, Sampai saat ini, Jumat (20/12) belum ada satupun bakal calon kepala daerah Balikpapan jalur independen yang berkonsultasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Padahal pendaftaran calon kepala daerah jalur independen sudah dibuka oleh KPU Balikpapan.
KPU kota Balikpapan menyarankan agar setiap calon perseorangan memiliki tim ahli IT ( Informasi Teknologi ).
Menurut ketua KPU kota Balikpapan, Noor Thoha dengan kepemilikan ahli IT tersebut setiap calon perseorangan juga memiliki data real,
sebagai bukti dukungan yang benar-benar valid dan sama seperti yang sudah ditetapkan oleh KPU 8,5 persen dari daftar pemilih tetap ( DPT ).
BACA JUGA
Perbaiki Pompa Bensin di Karburator, Angkot Tiba-tiba Terbakar di Kawasan Gunung Pasir Balikpapan
Pupuk NPK Inovasi Produksi Samarinda, Sulit Pasarkan di Samarinda, Laris di Riau dan Kalimantan
Sidang Perdana Korupsi Suap OTT KPK Libatkan Pengusaha Bontang, Terdakwa Keberatan Dakwaan Jaksa
Datang ke Tarakan Presiden Jokowi Serahkan Seribu Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat di Kaltara
"Saya menyarankan agar seluruh tim dari calon perseorangan memiliki ahli IT.
Sehingga nantinya tim IT tersebut bertugas untuk menginput data ke dalam form yang sudah disediakan KPU Balikpapan,” kata Noor Thoha.
Tujuan lain dengan kepemilikan ahli IT tersebut lanjut Noor Thoha untuk menghindari terjadinya ketidakseragaman data.
Terlebih lagi data dari seluruh dukungan calon perseorangan tersebut juga harus diketik dalam format Excel.

Sehingga dengan demikian lebih memudahkan KPU dalam menginput data kedalam aplikasi yang sudah dimiliki KPU Balikpapan yaitu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ).
"Ketika semua data dukungan dari calon perseorangan masuk ke dalam aplikasi Silon nantinya akan diolah guna mencari kegandaan, baik kegandaan dukungan internal maupun eksternal,” pungkas Noor Thoha.
(*)