Perayaan Natal
BREAKING NEWS 24 Warga Binaan Lapas II A Samarinda Terima Remisi Natal, Begini Penjelasan Kalapas
Sebanyak 24 warga binaan Lapas II A Samarinda terima remisi Natal, begini penjelasan Kalapas.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 24 warga binaan Lapas II A Samarinda terima remisi Natal, begini penjelasan Kalapas.
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda memberi remisi khusus hari raya Natal bagi 24 warga binaan Lapas.
Pemberian remisi ini dilakukan pada, Rabu (25/12/2019) besok saat apel pagi.
Para napi Nasrani ini menerima pengurangam masa tahanan rentan waktu 2 minggu sampai 2 bulan.
Kepala Lapas II A Samarinda, M Ikhsan mengatakan, usulan napi untuk menerima remisi sebanyak 26 orang.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM menolak usulan kepada 2 napi.
• 49 Napi Dapat Remisi Natal di Kota Tarakan, Lapas Sediakan Tenda Khusus Untuk Para Pembesuk
• Dapat Kado Remisi di Peringatan Kemerdekaan RI, 14 Napi di Rutan dan Lapas Balikpapan Bebas
• Hari Kemerdekaan Pemkot Balikpapan Berikan Satunan Bagi Para Napi Penerima Remisi, Segini Nilainya
• HUT ke 74 Kemerdekaan RI Spesial bagi Agus, Napi Remisi Bebas Ini Akui dapat Ilmu dari Lapas
"Salah satunya dinyatakan telah bebas bersyarat, kalau yang satu belum dinyatakan memenuhi syarat," ujar Kalapas Ikhsan kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (24/12/2019).

Ikhsan menambahkan, syarat bagi penerima remisi minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Selama waktu tersebut, para napi yang bersangkutan bakal dinilai oleh petugas. "Penilaianya yang utama berkelakuan baik selama di sini (Lapas)," ujar Ikhsan.

Untuk remisi khusus hari raya Natal tahun ini tidak ada yang langsung bebas atau Remisi Khusus II.
Begitupun dengan napi kasus Tipikor, tak ada yang menerima remisi Natal. (*)