Perayaan Natal

BREAKING NEWS 24 Warga Binaan Lapas II A Samarinda Terima Remisi Natal, Begini Penjelasan Kalapas

Sebanyak 24 warga binaan Lapas II A Samarinda terima remisi Natal, begini penjelasan Kalapas.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Ichwal Setiawan
WARGA BINAAN -- Sebanyak 24 warga binaan di Lapas Kelas II A Samarinda menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal tahun ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 24 warga binaan Lapas II A Samarinda terima remisi Natal, begini penjelasan Kalapas.

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda memberi remisi khusus hari raya Natal bagi 24 warga binaan Lapas.

Pemberian remisi ini  dilakukan pada, Rabu (25/12/2019) besok saat apel pagi.

Para napi Nasrani ini menerima pengurangam masa tahanan rentan waktu 2 minggu sampai 2 bulan.

Kepala Lapas II A Samarinda, M Ikhsan mengatakan, usulan napi untuk menerima remisi sebanyak 26 orang.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM menolak usulan kepada 2 napi.

49 Napi Dapat Remisi Natal di Kota Tarakan, Lapas Sediakan Tenda Khusus Untuk Para Pembesuk

Dapat Kado Remisi di Peringatan Kemerdekaan RI, 14 Napi di Rutan dan Lapas Balikpapan Bebas

Hari Kemerdekaan Pemkot Balikpapan Berikan Satunan Bagi Para Napi Penerima Remisi, Segini Nilainya

HUT ke 74 Kemerdekaan RI Spesial bagi Agus, Napi Remisi Bebas Ini Akui dapat Ilmu dari Lapas

"Salah satunya dinyatakan telah bebas bersyarat, kalau yang satu belum dinyatakan memenuhi syarat," ujar Kalapas Ikhsan kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (24/12/2019).

WARGA BINAAN -- Sebanyak 24 warga binaan di Lapas Kelas II A Samarinda menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal tahun ini.
WARGA BINAAN -- Sebanyak 24 warga binaan di Lapas Kelas II A Samarinda menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal tahun ini. (Tribunkaltim.Co/Ichwal Setiawan)

Ikhsan menambahkan, syarat bagi penerima remisi minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

Selama waktu tersebut, para napi yang bersangkutan bakal dinilai oleh petugas. "Penilaianya yang utama berkelakuan baik selama di sini (Lapas)," ujar Ikhsan.

Kepala Lapas II A Samarinda, M Ikhsan
Kepala Lapas II A Samarinda, M Ikhsan (Tribunkaltim.Co/Ichwal Setiawan)

Untuk remisi khusus hari raya Natal tahun ini tidak ada yang langsung bebas atau Remisi Khusus II.

Begitupun dengan napi kasus Tipikor, tak ada yang menerima remisi Natal. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved