Senin, 13 April 2026

Natal dan Tahun Baru

Nataru dan Cuti Bersama, Mulai Hari Ini 24 Desember Pelayanan SIM di Polres PPU Ditutup Sementara

Natal dan Tahun Baru 2020 ( Nataru ) dan cuti bersama, mulai hari ini 24 Desember pelayanan SIM di Polres Penajam Paser Utara ( PPU ) ditutup sementar

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
tribunkaltim.co/Zainul
ILUSTRASI - uasana kepadatan warga yang mengurus SIM di loket pelayanan SIM Satlantas Polres Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Natal dan Tahun Baru 2020 ( Nataru ) dan cuti bersama, mulai hari ini 24 Desember pelayanan SIM di Polres Penajam Paser Utara ( PPU ) ditutup sementara, ini jadwalnya.

Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Polres Penajam meliburkan beberapa pelayanan untuk beberapa hari.

Seperti halnya pelayanan SIM, bagi warga yang ingin mengurus SIM diharap dapat melihat jadwal pelayanan SIM yang menutup beberapa hari pelayanan dalam rangka Natal dan Tahun Baru serta pada masa cuti bersama.

Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Lantas Polres PPU, AKP Edy Haruna menyampaikan, mulai hari ini pada tanggal 24 sampai 25 Desember 2019 pelayanan SIM di Polres PPU akan ditutup sementara,

dikarenakan adanya cuti bersama serta perayaan Natal dan akan dibuka kembali pelayanan SIM pada 26 Desember 2019.

BACA JUGA

Polresta Samarinda Melakukan PAM Operasi Lilin 2019 Bersinergi Bersama TNI dan Unsur Terkait

Breaking News-24 Warga Binaan Lapas II A Samarinda Terima Remisi Natal, Begini Penjelasan Kalapas

Sektor Ekonomi Migas Melorot Tiap Tahun di Bontang, Begini Strategi Walikota Neni Moerniaeni

Menebar Fasilitator Praktik Baik 48 Sekolah di Paser dan Bontang, Menerapkan Mikir Nadiem Makarim

"Jadi, kalau ada warga yang SIM-nya mati di tanggal 24 atau 25 desember, dapat diperpanjang hingga tanggal 27 desember," ungkapnya. Selasa, (24/12/2019).

Lanjut dia, sementara untuk perayaan Tahun Baru 2020, pihaknya akan menutup pelayanan SIM pada 30 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020 dan akan dibuka kembali pada 2 Januari 2020 mendatang.

"Untuk yang SIMnya habis masa berlakunya di tanggal 30 Desember 2019 sampai 1 Januari 2020, bisa diperpanjang hingga tanggal 3 Januari 2020," terangnya.

Pemberitahuan Libur
Pemberitahuan Libur (HO/Humas Polres PPU)

AKP Edy menambahkan, bagi warga yang SIMnya habis masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan sesuai yang dijadwalkan, maka akan dilakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Kalau di luar jadwal perpanjangan SIM yang telah di tentukan, maka akan dikenakan pembuatan SIM baru," pungkasnya.

BACA JUGA

Jaga Kesehatan Personel di Pos Jaga, Polres Penajam Paser Utara Turunkan Tim Medis

Sejak Belum Merdeka Tak Tersentuh Air Bersih, Bupati Penajam Paser Utara Prioritaskan Babulu Laut 

Setelah Listrik Nyala 24 Jam, Air Bersih Lengkapi Fasilitas Publik Masyarakat Muara Samu di Paser

Berikut Jadwal Kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Hingga Berakhir Posko Natal dan Tahun Baru

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved