DPRD dan Pemkot Balikpapan Sepakat 19 Raperda untuk Dibahas Tahun 2020

DPRD dan Pemkot Balikpapan Sepakat 19 Raperda untuk Dibahas Tahun 2020

Tribunkaltim.Co/miftah Aulia Anggraini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), di ruang sidang paripuran kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (25/12/19). 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN-DPRD dan Pemkot Balikpapan Sepakat 19 Raperda untuk dibahas tahun 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna,

dalam rangka penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tahun anggaran 2020, Kamis (26/12/19).

Dari total keseluruhan  Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan sebanyak 19 Raperda telah disepakati untuk dibahas 2020.

Dari jumlah Raperda tersebut, diketahui 13 raperda merupakan usulan pemerintah kota dan 6 raperda inisiatif DPRD Kota Balikpapan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, didampingi langsung wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, Thohari Aziz, dan Syariffudin Odang.

Tidak ketinggalan, Walikota Balikpapan Rizal Effendi juga turut menghadiri rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRD Kota Balikpapan menjelaskan, penyusunan program pembentukan peraturan daerah bertujuan untuk mengatur hidup bersama melindungi hak dan kewajiban masyarakat.

"Pada prinsipnya terdapat tiga dasar yang membuat semua berjalan baik yaitu unsur yuridis, filosofis dan sosiologis.

Masyarakat dalam upaya mewujudkan produk hukum daerah juga harus memiliki pengetahuan tentang kebutuhannya agar perda yang dibentuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi," ujar Abdulloh, Kamis (25/12/19).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), di ruang sidang paripuran kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (25/12/19).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), di ruang sidang paripuran kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (25/12/19). (Tribunkaltim.Co/miftah Aulia Anggraini)

Menurutnya, produk hukum yang baik akan tercapai jika terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah, DPRD, dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Walikota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan pembentukan peraturan daerah tersebut penting untuk dituntaskan. Pasalnya, setiap tahun akan terjadi perubahan dan perkembangan.

Lanjut Rizal Effendi menyebut, dengan kondisi yang seperti itu, akan terdapat bagian-bagian Perda yang tidak relevan.

"Setiap saat Perda memang harus di evaluasi, jadi dari ke-19 raperda yang disebutkan tadi itu sangat penting untuk dituntaskan di tahun 2020.

Sebab persoalan perkembangan banyak sekali yang harus di akomodasi. Mudah-mudahan di tahun 2020 bisa selesai," kata Rizal Effendi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved