Mahasiswa Rekam Teman Lagi Mandi
Voyeurisme di Samarinda, Kelainan Seks yang Membuat Penderitanya Senang Mengintip Orang Lain
Voyeurisme di Samarinda, Kelainan Seks yang Membuat Penderitanya Senang Mengintip Orang Lain
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum lama ini ada kabar mengenai dugaan tidak senonoh.
Seorang mahasiswa berusaha untuk mengintip ke temannya yang sedang mandi di dalam kamar mandi.
APS (22) Mahasiswa yang di bekuk polisi pada (21/12/19) di samarinda ini adalah pelaku perekaman temannya yang tengah mandi.
BACA JUGA:
• Gerhana Matahari Cincin Hari Ini Berikut Daftar Wilayah Indonesia yang Dilintasi dan Waktu Puncaknya
• Shin Tae-yong Pelatih Baru Timnas Indonesia Tiba di Indonesia? Cucu Soemantri: Tanda Tangan Kontrak
• Momen Orangtua Sopir Bus Sriwijaya Sebelum Insiden Masuk Jurang, Korban Tewas Kini Capai 34 Orang
• Momen Jin BTS Baru Sadar Resleting Celananya Terbuka Lalu Ngadu ke Kim Taehyung, Begini Reaksi V BTS
"Kasus seperti ini termasuk kejahatan seksual dan ini kelainan seksual yang namanya Voyeurisme, yang mana pelaku merasa senang dari mengintip orang lain," ucap Sumadi Atmodiharjo, PKBI Kaltim
Voyeurisme biasanya ditandai dengan adanya dorongan yang tidak terkendali untuk secara diam-diam mengintip atau melihat orang lain yang sedang telanjang.
Menanggalkan busana, atau melakukan kegiatan seksual.
Dari aktivitas ini, seorang pelaku voyeurisme akan memperoleh kepuasan seksual.
Pelaku dengan tabiat seperti ini harus di tangani oleh psikolog, apalagi sudah banyak korbannya.
"Dari hukum sosial sangat tercela, karena menabrak norma asusila, dan kasus seperti ini harus ditangani oleh psikolog." lanjut Sumadi Atmodiharjo, PKBI Kaltim.
BACA JUGA:
• Ternyata Setiap Zodiak Bisa dengan Mudah Jatuh Cinta, Aquarius Obsesif, Scorpio Benci Status Single
• Sejarah Hari Ini 26 Desember Gempa dan Tsunami Aceh 2004, Sekitar 170.000 Orang Meninggal Dunia
• Ramalan Zodiak Cinta Single Hari Ini Kamis 26 Desember 2019 Aries di Persimpangan, Leo Siap LDR ?
• Arema FC Songsong Liga 1 2020, Bahas Pelatih Baru Pengganti Milomir Seslija Serta Susunan Singo Edan
Perilaku seperti ini meraih kepuasan seksual dengan mengintip atau mengamati orang yang sedang berganti pakaian, mandi, atau melakukan aktivitas seksual.
Pengintip tidak bertujuan menjalin kontak seksual dengan korban.
Umumnya penderita kondisi ini hanya melakukan masturbasi sambil mengintip
Atas perbuatannya, APS (22) terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.